Uang Negara Senilai Rp117,83 Triliun Berhasil Diselamatkan BPKP

Kamis, 19 Januari 2023 - 12:33 WIB
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp117,83 triliun sepanjang 2022. Foto/Dok
JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp117,83 triliun sepanjang 2022. Jumlah tersebut merupakan hasil pengawasan proyek infrastruktur prioritas, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh menyebut dari pengawasan yang dilakukan, efisiensi belanja mencapai Rp76,32 triliun, penyelamatan keuangan negara Rp37,01 triliun, dan Rp4,50 triliun berasal dari optimalisasi penerimaan negara.

"Hasil pengawasan BPKP dalam kurun waktu 12 bulan (2022) telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo," ungkap Ateh, Kamis (19/1/2023).





Adapun rentang pengawasan yang dilakukan BPKP meliputi pengawasan terhadap 86 Kementerian dan Lembaga, 542 pemerintah daerah (pemda) dan 74.961 pemerintah desa.

Sedangkan dalam sektor pembangunan BPKP melakukan pengawasan di 212 proyek dan program strategis nasional serta 112 proyek pembangunan lainnya. Sementara dalam bidang korporasi BPKP mengawasi 114 BUMN dan anak perusahaannya, 1.154 BUMD, 1.340 BLU/BLUD serta 39.769 BUMDES.

“Tahun 2022 BPKP melakukan sebanyak 18.300 kegiatan pengawasan yang terbagi menjadi 14.413 kegiatan assurance (audit, reviu, evaluasi) dan sisanya 3.887 kegiatan consulting (pembinaan APIP, tata kelola, dan pengelolaan keuangan negara),” ucap dia.



Menurutnya, pengawasan yang dilakukan sepanjang 2022 diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi yang cepat dan kuat, serta membantu pemerintah untuk melakukan resilensi berbagai tantangan ke depan.

“Untuk tahun 2023 BPKP juga telah menyusun Agenda Prioritas Pengawasan (APP) dan Agenda Prioritas Pengawasan Daerah (APPD) untuk menjaga akuntabilitas dan tata kelola pemerintah pusat maupun daerah,” pungkasnya.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More