Kemendagri Ajak Kepala Daerah Supaya Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 25 Januari 2023 - 19:42 WIB
BALI - Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Teguh Setyabudi mewakili Mendagri menjadi keynote speaker dalam acara Early Year Strategic Meeting (EYSM) 2023 BPJS Ketenagakerjaan, di Hyatt Sanur Hotel Denpasar Bali, Jumat, (20/1/2023).
Kegiatan tersebut dimulai sejak Kamis, 19 Januari 2023 dan dibuka langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
Dalam kesempatan tersebut Teguh Setyabudi mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan media pembekalan strategis bagi seluruh pejabat di BPJS Ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat maupun wilayah dan cabang di seluruh Indonesia untuk mencapai target kepesertaan aktif dimana pada akhir tahun 2022 sudah 36 juta orang dan target tahun 2026 sebesar 70 juta orang.
Guna mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi seperti UU 40/2004 tentang SJSN, UU 24/2011 tentang BPJS, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, UU 23/2014 tentang Pemda, PP 37/2021 tentang JKP dan Inpres 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam Inpres 2/2021, Presiden menginstruksikan kepada 24 K/L, Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan wewenangnya masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jamsostek.
“Kemendagri berperan antara lain dalam sinkronisasi NSPK dan mendorong kepala daerah agar pekerja di wilayahnya terdaftar Jamsostek. Selain itu, Kemendagri berperan dalam penyediaan akses NIK utk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan,” terang Teguh.
Manfaat yang diterima dari 5 (lima) program jamsostek (JHT, JKK, JKM, JP dan JKP) dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja ataupun krisis ekonomi.
Selain itu manfaat tersebut memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja. “Media massa memiliki peran penting dalam mensosialisasikan pentingnya manfaat program Jamsostek,” tuturnya.
Menurut data, terlihat bahwa jumlah kecelakaan kerja dari Tahun 2017-2021 terus mengalami kenaikan. Di Tahun 2021 sebanyak 234.270 kasus. Bahkan di periode Januari-Maret 2022 sudah ada 61.805 kasus.
Kegiatan tersebut dimulai sejak Kamis, 19 Januari 2023 dan dibuka langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
Dalam kesempatan tersebut Teguh Setyabudi mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan media pembekalan strategis bagi seluruh pejabat di BPJS Ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat maupun wilayah dan cabang di seluruh Indonesia untuk mencapai target kepesertaan aktif dimana pada akhir tahun 2022 sudah 36 juta orang dan target tahun 2026 sebesar 70 juta orang.
Guna mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi seperti UU 40/2004 tentang SJSN, UU 24/2011 tentang BPJS, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, UU 23/2014 tentang Pemda, PP 37/2021 tentang JKP dan Inpres 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam Inpres 2/2021, Presiden menginstruksikan kepada 24 K/L, Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan wewenangnya masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jamsostek.
“Kemendagri berperan antara lain dalam sinkronisasi NSPK dan mendorong kepala daerah agar pekerja di wilayahnya terdaftar Jamsostek. Selain itu, Kemendagri berperan dalam penyediaan akses NIK utk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan,” terang Teguh.
Manfaat yang diterima dari 5 (lima) program jamsostek (JHT, JKK, JKM, JP dan JKP) dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja ataupun krisis ekonomi.
Selain itu manfaat tersebut memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja. “Media massa memiliki peran penting dalam mensosialisasikan pentingnya manfaat program Jamsostek,” tuturnya.
Menurut data, terlihat bahwa jumlah kecelakaan kerja dari Tahun 2017-2021 terus mengalami kenaikan. Di Tahun 2021 sebanyak 234.270 kasus. Bahkan di periode Januari-Maret 2022 sudah ada 61.805 kasus.
tulis komentar anda