Kementerian ATR/BPN Gencarkan Cara Matikan Aksi Mafia Tanah

Minggu, 05 Februari 2023 - 11:42 WIB
Kementerian ATR/BPN terus membatasi aksi mafia tanah. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) terus menggencarkan program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas). Gerakan itu bertujuan untuk percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia sekaligus menjaga lahan dari aksi mafia tanah .

Baca juga: Lawan Mafia Tanah, Menteri Hadi Pasang 1 Juta Patok di Seluruh Indonesia



Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang ATR/BPN Gabriel Triwibawa mengatakan, pemasangan tanda batas guna mendorong pemberian legalisasi atas tanah yang dimiliki, sehingga akan menciptakan kepastian hukum atas tiap-tiap bidang tanah. Pemasangan tanda batas juga dilakukan untuk menghindari cekcok antar-warga yang disebabkan main klaim sendiri ketika ada pengembang masuk.

"Jika tidak ada saling cekcok dan caplok, maka keberadaan NKRI tetap sebagaimana saat ini yang kita rawat. Melalui pemasangan tanda batas dan sertifikasi tanah maka generasi penerus akan mendapatkan warisan bidang-bidang tanah dan NKRI ini akan terus terjaga sepanjang masa," terang Gabriel dalam pernyataan tertulisnya dikutip Minggu (5/2/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!