Uang Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Jatikarya Telah Diserahkan ke Pengadilan

Rabu, 08 Februari 2023 - 19:55 WIB
Bina Marga mengungkapkan bahwa uang ganti rugi pembebasan lahan tol Jatikarya sudah dibayarkan ke pengadilan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hedy Rahadian mengungkapkan bahwa uang ganti rugi pembebasan lahan tol Jatikarya sudah dibayarkan ke pengadilan. Selanjutnya pengadilan bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan memutuskan bidang tanah mana yang bersengketa dan mendapatkan kompensasi.

"Kita tugasnya membayar uang ganti rugi itu ke pengadilan, ini prosesnya berjalan sampai BPN mengclearkan mana saja berdasarkan pengadilan yang harus bayar," kata Hedy saat ditemui di kantornya, Rabu (8/2/2023).



Baca Juga: Truk Obesitas Bikin Tekor Pemerintah, PUPR: Ini Rugi Bandar Istilahnya

Dia mengungkapkan bahwa uang tersebut untuk memberikan ganti rugi kepada ahli waris yang lahannya dibangun jalan tol Cimanggis - Cibitung I di Jatikarya, Kota Bekasi. "Jadi tugas kita sebetulnya sudah selesai dengan menyerahkan uang ke pengadilan," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!