Uang Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Jatikarya Telah Diserahkan ke Pengadilan

Rabu, 08 Februari 2023 - 19:55 WIB
Bina Marga mengungkapkan bahwa uang ganti rugi pembebasan lahan tol Jatikarya sudah dibayarkan ke pengadilan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hedy Rahadian mengungkapkan bahwa uang ganti rugi pembebasan lahan tol Jatikarya sudah dibayarkan ke pengadilan. Selanjutnya pengadilan bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan memutuskan bidang tanah mana yang bersengketa dan mendapatkan kompensasi.

"Kita tugasnya membayar uang ganti rugi itu ke pengadilan, ini prosesnya berjalan sampai BPN mengclearkan mana saja berdasarkan pengadilan yang harus bayar," kata Hedy saat ditemui di kantornya, Rabu (8/2/2023).





Dia mengungkapkan bahwa uang tersebut untuk memberikan ganti rugi kepada ahli waris yang lahannya dibangun jalan tol Cimanggis - Cibitung I di Jatikarya, Kota Bekasi. "Jadi tugas kita sebetulnya sudah selesai dengan menyerahkan uang ke pengadilan," jelasnya.

Sedangkan untuk blokade yang dilakukan oleh ahli waris didalam ruas tol tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan BUJT dan Kepolisian agar lalulintas tidak terganggu dari adanya aksi demo tersebut. "Blokade jalan nanti kita berkoordinasi dengan BUJT dan pihak keamanan, agar ini tidak terjadi," kata Hedy.



Sebelumnya sejumlah warga memblokade Gerbang Tol (GT) Jatikarya Cimanggis - Cibitung menuntut hak ganti rugi atas lahan yang warga yang digunakan untuk membangun jalan tol tersebut. Diketahui, para ahli waris sudah mempunyai keputusan hukum dari pengadilan, namun nyatanya uang tersebut tidak kunjung dibayarkan.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More