Mantap, 7 BUMN Ini Dapat PMN Total Rp23,65 Triliun

Rabu, 15 Juli 2020 - 17:36 WIB
Komisi VI DPR resmi menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada 7 BUMN senilai Rp23,65 triliun. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Komisi VI DPR resmi menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diusulkan sejumlah perusahaan pelat merah. Keputusan diambil dalam Komisi VI dalam rapat kerja (Raker) bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir hari ini.

"Komisi VI DPR menyetujui usulan PMN pada BUMN-BUMN dalam tahun anggaran 2020 dengan catatan," ujar Ketua Komisi VI DPR Aria Bima dalam rakdr tersebut, di Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Catatan tersebut berupa rekomendasi kepada Menteri BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan undang-undang.



(Baca Juga: Disuntik PMK, HK Kebut Proyek Dua Ruas Tol Trans Sumatera)

Lalu, PMN tersebut tidak boleh digunakan untuk membayar utang, harus menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) serta mengutamakan penggunaan produk-produk dan jasa dalam negeri dalam pelaksanaannya.

Secara terinci, berikut daftar BUMN yang mendapatkan PMN dari pemerintah:

1. Hutama Karya sebesar Rp7,5 triliun

2. Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp1,5 triliun

3. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia/ITDC sebesar Rp500 miliar
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More