Jadi Ketum PSSI, Erick Thohir Tetap Jabat Menteri BUMN?
Kamis, 16 Februari 2023 - 17:51 WIB
JAKARTA - Usai terpilih sebagai Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia ( PSSI ) periode 2023-2027, status Erick Thohir sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi pertanyaan. Pasalnya, setelah dilantik sebagai Ketua Umum PSSI nanti, Erick akan memikul status sebagai menteri yang rangkap jabatan.
Terkait ini, Erick sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait rangkap jabatan tersebut. Khususnya, menjawab pertanyaan mendasar tetap mengemban amanah sebagai orang nomor satu di Kementerian BUMN hingga habis masa jabatannya pada 2024, atau justru mengajukan pengunduran diri sebagai Menteri BUMN?
Merujuk pada Undang-undang (UU) No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, rangkap jabatan oleh seorang menteri tidak diperbolehkan. Jabatan yang dimaksud di antaranya sebagai pejabat negara lain, komisaris, direksi BUMN dan perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan APBD.
"Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan UU, Komisaris atau Direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah," tulis Pasal 23 dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (16/2/2023).
Erick menjabat sebagai Menteri BUMN ke-9 sejak 23 Oktober 2019 berdasarkan Keputusan Presiden No. 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Sejak awal dia berkomitmen merealisasikan program utamanya, yakni transformasi BUMN. Bahkan, dia tengah menyiapkan blueprint atau cetak biru transformasi BUMN mulai dari tahun 2024 hingga 2034. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi pergantian kepemimpinan pasca-pemilihan Presiden (pilpres) 2024 mendatang.
Mantan bos Inter Milan itu ingin agar transformasi BUMN terus dilakukan walaupun pemimpin berganti. Dia memastikan jika transformasi dilakukan, maka BUMN sebagai penyangga perekonomian Indonesia akan terus menjadi lebih baik.
Terkait ini, Erick sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait rangkap jabatan tersebut. Khususnya, menjawab pertanyaan mendasar tetap mengemban amanah sebagai orang nomor satu di Kementerian BUMN hingga habis masa jabatannya pada 2024, atau justru mengajukan pengunduran diri sebagai Menteri BUMN?
Merujuk pada Undang-undang (UU) No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, rangkap jabatan oleh seorang menteri tidak diperbolehkan. Jabatan yang dimaksud di antaranya sebagai pejabat negara lain, komisaris, direksi BUMN dan perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan APBD.
"Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan UU, Komisaris atau Direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah," tulis Pasal 23 dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (16/2/2023).
Erick menjabat sebagai Menteri BUMN ke-9 sejak 23 Oktober 2019 berdasarkan Keputusan Presiden No. 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Sejak awal dia berkomitmen merealisasikan program utamanya, yakni transformasi BUMN. Bahkan, dia tengah menyiapkan blueprint atau cetak biru transformasi BUMN mulai dari tahun 2024 hingga 2034. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi pergantian kepemimpinan pasca-pemilihan Presiden (pilpres) 2024 mendatang.
Mantan bos Inter Milan itu ingin agar transformasi BUMN terus dilakukan walaupun pemimpin berganti. Dia memastikan jika transformasi dilakukan, maka BUMN sebagai penyangga perekonomian Indonesia akan terus menjadi lebih baik.
(uka)
tulis komentar anda