14 Provinsi Sepakati Batas Kewenangan Pengelolaan SDA di Laut

Kamis, 16 Februari 2023 - 23:57 WIB
Kesepakatan ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan dan Peta Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut oleh para pejabat pemerintah provinsi yang telah diberikan kuasa oleh para gubernur. Sementara poin kesepakatan yaitu titik koordinat dan penarikan garis batas kewenangan serta menyepakati untuk ditetapkan dalam Permendagri.

Penyelesaian batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut ini juga untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan one map policy sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 dan Perpres Nomor 34 tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia.

"Sebagai aktualisasi tugas dan fungsi, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayah terus berkomitmen untuk melakukan fasilitasi dan asistensi sekaligus mensupervisi atas kesepakatan yang telah dicapai," ujar Safrizal.

Baca Juga: BSKDN Kemendagri Akui Sanggau Berhasil Terapkan Sejumlah Inovasi

Plt. Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Wardani mengatakan bahwa kesepakatan batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut ini dapat digunakan sebagai acuan Pemerintah Daerah dalam pengajuan perizinan, penyusunan rencana tata ruang, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan lain-lain. "Daerah dapat bergerak secara cepat dan tepat," katanya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!