Masih Nekat Jual Minyakita Lewat Online, Kemendag Bakal Blokir Paksa

Minggu, 19 Februari 2023 - 21:00 WIB
Baca Juga: Sidak Minyak Goreng di Bogor, Bima Arya: Stok Minyakita Menipis

Dalam SE itu juga tertulis agar pedagang mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET). Tidak hanya penjualan minyak goreng curah paling banyak 10 kilogram (kg) per orang per hari dan 2 liter per orang per hari untuk kemasan Minyakita.

"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini," tambah Kasan.

Baca Juga: Balada Minyakita: Langka, Mahal, Dipalsukan pula

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan, masyarakat tidak lagi diwajibkan menunjukan KTP saat membeli Minyakita. Namun, pembelian maksimal dibatasi hanya 2 liter. "Nanti pembeli hanya 2 liter atau 2 botol," kata dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!