Anggaran Kementerian atau Lembaga Rp50,2 Triliun Dibekukan, Sri Mulyani Ungkap Aturan Mainnya
Senin, 20 Februari 2023 - 15:22 WIB
Adapun kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan Automatic Adjustment, antara lain belanja pegawai dan belanja barang yang dapat diefisienkan (diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya).
Lalu belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaanya sampai dengan akhir semester I TA 2023.
"Anggaran yang dikecualikan pada kebijakan Automatic Adjustment yaitu belanja terkait bantuan sosial yang permanen, meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako, belanja terkait tahapan Pemilu, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment)," ungkapnya.
Hal ini diterangkan oleh Mantan Direktur Bank Dunia itu bertujuan untuk menjaga alokasi belanja prioritas serta menjaga fungsi APBN sebagai instrumen perlindungan sosial kepada masyarakat yang rentan, pemulihan ekonomi nasional, dan reformasi struktural.
Selanjutnya, apabila hingga akhir semester I tidak terdapat peningkatan yang signifikan atas kebutuhan anggaran yang mendesak, maka K/L dapat menyampaikan usulan pembukaan blokir secara bertahap untuk mendanai kegiatan K/L melalui mekanisme revisi.
Alokasi anggaran yang dibuka ini dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan yang sama sesuai alokasi awal, atau digunakan untuk kegiatan lain yang lebih strategis sesuai arah pencapaian sasaran program masing-masing K/L.
"Dalam penerapannya, seluruh proses dalam rangka Automatic Adjustment belanja Kementerian/Lembaga TA 2023 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," pungkas Sri.
Lalu belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaanya sampai dengan akhir semester I TA 2023.
"Anggaran yang dikecualikan pada kebijakan Automatic Adjustment yaitu belanja terkait bantuan sosial yang permanen, meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako, belanja terkait tahapan Pemilu, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment)," ungkapnya.
Hal ini diterangkan oleh Mantan Direktur Bank Dunia itu bertujuan untuk menjaga alokasi belanja prioritas serta menjaga fungsi APBN sebagai instrumen perlindungan sosial kepada masyarakat yang rentan, pemulihan ekonomi nasional, dan reformasi struktural.
Selanjutnya, apabila hingga akhir semester I tidak terdapat peningkatan yang signifikan atas kebutuhan anggaran yang mendesak, maka K/L dapat menyampaikan usulan pembukaan blokir secara bertahap untuk mendanai kegiatan K/L melalui mekanisme revisi.
Alokasi anggaran yang dibuka ini dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan yang sama sesuai alokasi awal, atau digunakan untuk kegiatan lain yang lebih strategis sesuai arah pencapaian sasaran program masing-masing K/L.
"Dalam penerapannya, seluruh proses dalam rangka Automatic Adjustment belanja Kementerian/Lembaga TA 2023 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," pungkas Sri.
(akr)
tulis komentar anda