Segini Besaran Gaji PNS Ditjen Pajak Berdasarkan Golongannya, Lengkap dengan Tunjangan Kinerjanya
Jum'at, 24 Februari 2023 - 17:28 WIB
JAKARTA - Gaji PNS pajak cukup menarik perhatian. Besaran pendapatan PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seringkali disebut sebagai pendapatan yang paling fantastis ketimbang direktorat di bawah kementerian lainnya.
Pandangan terhadap gaji PNS Pajak yang lebih tinggi ini sebenarnya tidak sepenuhnya benar. Lantaran besaran gaji tersebut telah diatur merata dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Bila dilihat dari aturan tersebut, maka gaji yang diterima PNS Pajak akan sama dengan PNS di kementerian, instansi, atau lembaga lain.
Baca juga : NIK Bakal Terintegrasi NPWP, Gaji Rp4,5 Juta Bebas Pajak
Besaran gaji ini ditentukan juga oleh golongan yang disandang. Berikut ini daftar gaji PNS DJP sesuai dengan golongan :
Golongan I
- Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Pandangan terhadap gaji PNS Pajak yang lebih tinggi ini sebenarnya tidak sepenuhnya benar. Lantaran besaran gaji tersebut telah diatur merata dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Bila dilihat dari aturan tersebut, maka gaji yang diterima PNS Pajak akan sama dengan PNS di kementerian, instansi, atau lembaga lain.
Baca juga : NIK Bakal Terintegrasi NPWP, Gaji Rp4,5 Juta Bebas Pajak
Besaran gaji ini ditentukan juga oleh golongan yang disandang. Berikut ini daftar gaji PNS DJP sesuai dengan golongan :
Golongan I
- Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Lihat Juga :
tulis komentar anda