Segini Besaran Gaji PNS Ditjen Pajak Berdasarkan Golongannya, Lengkap dengan Tunjangan Kinerjanya

Jum'at, 24 Februari 2023 - 17:28 WIB
- Peringkat jabatan 19 : Rp46.478.000

- Peringkat jabatan 18 : Rp28.914.875 - 42.058.000

- Peringkat jabatan 17 : Rp27.914.000 - 37.219.875

Eselon IV ke bawah

- Peringkat jabatan 16 : Rp21.567.900 - 25.162.550

- Peringkat jabatan 15 : Rp19.058.000 - 25.411.600

- Peringkat jabatan 14 : Rp21.586.600 - 22.935.762

- Peringkat jabatan 13 : Rp15.110.025 - 17.268.600

- Peringkat jabatan 12 : Rp11.306.487 - 15.417.937

- Peringkat jabatan 11 : Rp10.768.862 - 14.684.812

- Peringkat jabatan 10 : Rp10.256.950 - 13.986.750

- Peringkat jabatan 9 : Rp9.768.412 - 13.320.562

- Peringkat jabatan 8 : Rp8.457.500 - 12.686.250

- Peringkat jabatan 7: Rp8.211.000 - 12.316.500

- Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375

- Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875

- Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800.

Tunjangan kinerja ini dapat diberikan mulai dari 100% sampai 50% sesuai dengan pencapaian target atau realisasi pajak setiap tahunnya.

Tukin yang dibayarkan penuh 100% selama satu tahun apabila realisasi penerimaan pajak sebesar 95% atau melebihi target penerimaan pajak.

Tunjangan juga bisa diberikan 90% pada tahun berikutnya bila realisasi penerimaan pajak sebesar 90% dari target yang ditentukan.

Ada juga yang diberikan 80% bila realisasi penerimaan pajak sebesar 80% - 90% dari target yang ditentukan.

Selanjutnya ada pemberian tukin 70% bagi PNS Pajak selama setahun bila penerimaan pajak 70-80%. Kemudian bila penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target yang ditetapkan maka pemberian tukin hanya 50% selama setahun.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!