UU Ciptaker Dinilai Bangun Optimisme Baru Penyerapan Tenaga Kerja

Rabu, 01 Maret 2023 - 20:40 WIB
UU Ciptaker dinilai mampu meningkatkan serapan tenaga kerja. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah beberapa waktu lalu mengesahkan UU Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) dan Perppu Cipta Kerja sebagai upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Isi UU Ciptaker dinilai sudah berorientasi pada kesejahteraan rakyat secara umum dan bisa berdampak positif dalam mengatasi kekurangan tenaga kerja di semua bidang dan tingkatan bisnis.



Dr. Emrus Sihombing, pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan, mengatakan UU Ciptaker mampu membangun optimisme baru dalam penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi yang signifikan ke depan, tentu sejak UU Ciptaker benar-benar diimplementasikan tanpa gangguan yang berarti.



"Baiknya lagi, UU ini pun mampu membangun kepastian hukum, termasuk pemberian sanksi yang terukur," kata Emerus, dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023).

Emrus juga menilai bahwa bila ditelisik secara seksama, isi UU Citapker sarat kemudahan perizinan usaha, sehingga terciptanya peluang muncul dan berkembangnya jumlah serta berbagai bidang UMKM.

"Prosedur dan alur birokrasi mendirikan bidang usaha menjadi sangat-sangat sederhana. pendirian perusahaan terbatas (PT) pun, misalnya, sudah bisa hanya oleh satu orang atau disebut sebagai PT perorangan," jelasnya.

Pihaknya juga menekankan jumlah anggota membentuk koperasi sebagai bidang usaha memajukan perkonomian rakyat telah sangat dikurangi, sehingga tidak sebanyak sebelum lahirnya UU Ciptake. Bantuan permodalan UMKM dari pemerintah salah satu fokus utama dalam UU Ciptaker.

"Dengan UU Ciptaker, iklim usaha berpihak kepada UMKM sehingga mampu berkembang dan naik kelas. Akibat ikutannya, bermunculan lagi usaha mikro baru. Demikian seterusnya," pungkasnya.

Dr. Emrus juga melihat keseriusan pemerintah dalam UU Ciptaker untuk berpihak kepada kesejahteraan sosial ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Terlihat pada isi peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpers) sebagai peraturan turunannya.

Sejumlah PP dan perpres tersebut disusun dengan memperhatikan, menerima dan mempertimbangkan semua aspirasi masyarakat Indonesia terhadap setidaknya 11 bidang utama di UU Ciptaker, yaitu: (1) Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha; (2) Perizinan Berusaha; (3) Ketenagakerjaan; (4) Kemudahan, Perlindungan serta Pemberdayaan Koperasi dan UMKM; (5) Kemudahan Berusaha; (6) Dukungan Riset dan Inovasi; (7) Pengadaan Tanah; (8) Kawasan Ekonomi; (9) Investasi Pemerintah Pusat dan Percepatan Proyek Strategis Nasional; (10) Administrasi Pemerintahan; serta (11) Pembinaan dan Pengawasan serta Pengenaan Sanksi.



"Semua isi PP dan perpres tersebut orientasi pada kesejahteraan sosial ekonomi rakyat Indonesia," tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More