UU Ciptaker Dinilai Bangun Optimisme Baru Penyerapan Tenaga Kerja

Rabu, 01 Maret 2023 - 20:40 WIB
Sejumlah PP dan perpres tersebut disusun dengan memperhatikan, menerima dan mempertimbangkan semua aspirasi masyarakat Indonesia terhadap setidaknya 11 bidang utama di UU Ciptaker, yaitu: (1) Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha; (2) Perizinan Berusaha; (3) Ketenagakerjaan; (4) Kemudahan, Perlindungan serta Pemberdayaan Koperasi dan UMKM; (5) Kemudahan Berusaha; (6) Dukungan Riset dan Inovasi; (7) Pengadaan Tanah; (8) Kawasan Ekonomi; (9) Investasi Pemerintah Pusat dan Percepatan Proyek Strategis Nasional; (10) Administrasi Pemerintahan; serta (11) Pembinaan dan Pengawasan serta Pengenaan Sanksi.

Baca juga: 5 Kasus Mutilasi yang Pernah Terjadi di Dunia, Terakhir Menggemparkan Indonesia

"Semua isi PP dan perpres tersebut orientasi pada kesejahteraan sosial ekonomi rakyat Indonesia," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!