UU Ciptaker Dinilai Bangun Optimisme Baru Penyerapan Tenaga Kerja
Rabu, 01 Maret 2023 - 20:40 WIB
Sejumlah PP dan perpres tersebut disusun dengan memperhatikan, menerima dan mempertimbangkan semua aspirasi masyarakat Indonesia terhadap setidaknya 11 bidang utama di UU Ciptaker, yaitu: (1) Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha; (2) Perizinan Berusaha; (3) Ketenagakerjaan; (4) Kemudahan, Perlindungan serta Pemberdayaan Koperasi dan UMKM; (5) Kemudahan Berusaha; (6) Dukungan Riset dan Inovasi; (7) Pengadaan Tanah; (8) Kawasan Ekonomi; (9) Investasi Pemerintah Pusat dan Percepatan Proyek Strategis Nasional; (10) Administrasi Pemerintahan; serta (11) Pembinaan dan Pengawasan serta Pengenaan Sanksi.
Baca juga: 5 Kasus Mutilasi yang Pernah Terjadi di Dunia, Terakhir Menggemparkan Indonesia
"Semua isi PP dan perpres tersebut orientasi pada kesejahteraan sosial ekonomi rakyat Indonesia," tandasnya.
Baca juga: 5 Kasus Mutilasi yang Pernah Terjadi di Dunia, Terakhir Menggemparkan Indonesia
"Semua isi PP dan perpres tersebut orientasi pada kesejahteraan sosial ekonomi rakyat Indonesia," tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :