Kementerian ATR/BPN Beberkan Aturan soal Permukiman Dekat Depo Pertamina Plumpang

Selasa, 07 Maret 2023 - 15:44 WIB
Kementerian ATR/BPN ungkap aturan soal permukiman dekat Depo Pertamina Plumpang. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) menyatakan, wilayah di sekitaran obyek vital negara seperti Depo Pertamina Plumpang di Tanah Merah, Jakarta Utara, memang tidak ideal untuk ditinggali. Keberadaan obyek vital itu harus memiliki jarak paling tidak 500-1.000 meter dari permukiman warga.

Baca juga: Teridentifikasi, 3 Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Diserahkan ke Keluarga



Jarak itu bertujuan agar masyarakat tidak terkena dampak dari risiko yang terjadi di dalam obyek vital. Akan tetapi, menurut Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN Gabriel Triwibawa, regulasi memperbolehkan masyarakat tinggal di wilayah tersebut, alias tidak ada larangan.

Gabriel menjelaskan, sebelum tahun 2015, terdapat dua regulasi yang melarang warga untuk mendirikan permukiman di wilayah tersebut. Pertama melalui Perda DKI No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta dan Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!