Begini Cara Beli Motor Listrik 2023, Pahami Agar Dapat Diskon Rp7 Juta
Selasa, 07 Maret 2023 - 16:04 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah resmi meluncurkan program subsidi kendaraan listrik roda dua mulai 20 Maret 2023 mendatang. Besaran subsidi motor listrik akan diberikan Rp7 juta.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Marvers, Senin (6/3/2023) kemarin, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, masyarakat yang akan membeli kendaraan listrik dapat mengunjungi dealer terdekat dengan membawa NIK pada KTP calon pembeli. Jika mendapat bantuan, otomatis harga akan dipotong Rp7 juta oleh dealer.
"Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP. Di situ akan dilihat apakah dia berhak mendapat bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga," kata Agus Gumiwang.
Baca juga : 5 Merek Motor dan Mobil yang Disiram Subsidi Kendaraan Listrik, Minat?
Setelah itu, perbankan BUMN akan memeriksa kelengkapan data dari calon pembeli sesuai prosedur. Apabila semuanya telah lengkap, bank akan membayar penggantian insentif tersebut ke produsen.
"Bank Himbara memeriksa kelengkapan, apabila semua selesai, Himbara akan membayar penggantian insentif ke produsen. Jadi bantuan ini diberikan ke produsen," katanya.
Menperin telah menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik hanya bisa digunakan oleh satu orang per satu KTP. Hal ini bertujuan untuk menghindari memperjual belikan kembali kendaraan dengan skema insentif.
Pada kesempatan yang sama, Febrio Nathan Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiska (BKF) kementerian keuangan mengatakan bahwa insentif itu akan diberikan kepada 200.000 unit pembelian kendaraan motor listrik dan 50.000 unit motor yang dikonversi ke listrik.
Baca juga : Mau Dapat Insentif Konversi Motor Listrik Rp7 Juta? Ini Syaratnya
Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Marvers, Senin (6/3/2023) kemarin, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, masyarakat yang akan membeli kendaraan listrik dapat mengunjungi dealer terdekat dengan membawa NIK pada KTP calon pembeli. Jika mendapat bantuan, otomatis harga akan dipotong Rp7 juta oleh dealer.
"Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP. Di situ akan dilihat apakah dia berhak mendapat bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga," kata Agus Gumiwang.
Baca juga : 5 Merek Motor dan Mobil yang Disiram Subsidi Kendaraan Listrik, Minat?
Setelah itu, perbankan BUMN akan memeriksa kelengkapan data dari calon pembeli sesuai prosedur. Apabila semuanya telah lengkap, bank akan membayar penggantian insentif tersebut ke produsen.
"Bank Himbara memeriksa kelengkapan, apabila semua selesai, Himbara akan membayar penggantian insentif ke produsen. Jadi bantuan ini diberikan ke produsen," katanya.
Menperin telah menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik hanya bisa digunakan oleh satu orang per satu KTP. Hal ini bertujuan untuk menghindari memperjual belikan kembali kendaraan dengan skema insentif.
Pada kesempatan yang sama, Febrio Nathan Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiska (BKF) kementerian keuangan mengatakan bahwa insentif itu akan diberikan kepada 200.000 unit pembelian kendaraan motor listrik dan 50.000 unit motor yang dikonversi ke listrik.
Baca juga : Mau Dapat Insentif Konversi Motor Listrik Rp7 Juta? Ini Syaratnya
tulis komentar anda