Begini Cara Beli Motor Listrik 2023, Pahami Agar Dapat Diskon Rp7 Juta

Selasa, 07 Maret 2023 - 16:04 WIB
Pemerintah telah resmi meluncurkan program subsidi motor listrik roda dua mulai 20 Maret 2023 mendatang. Foto DOK ist
JAKARTA - Pemerintah telah resmi meluncurkan program subsidi kendaraan listrik roda dua mulai 20 Maret 2023 mendatang. Besaran subsidi motor listrik akan diberikan Rp7 juta.

Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Marvers, Senin (6/3/2023) kemarin, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, masyarakat yang akan membeli kendaraan listrik dapat mengunjungi dealer terdekat dengan membawa NIK pada KTP calon pembeli. Jika mendapat bantuan, otomatis harga akan dipotong Rp7 juta oleh dealer.



"Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP. Di situ akan dilihat apakah dia berhak mendapat bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga," kata Agus Gumiwang.

Baca juga : 5 Merek Motor dan Mobil yang Disiram Subsidi Kendaraan Listrik, Minat?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!