5 Merek Motor dan Mobil yang Disiram Subsidi Kendaraan Listrik, Minat?
Senin, 06 Maret 2023 - 20:31 WIB
loading...
Menperin mengungkapkan, sejauh ini hanya ada 3 merek motor listrik yang berika mendapatkan siraman subsidi kendaraan listrik dari pemerintah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Salah satu syarat brand motor maupun mobil listrik yang mendapatkan siraman insentif kendaraan listrik dari pemerintah, yakni memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%. Sejauh ini baru 3 merek motor listrik yang TKDN-nya sudah mencapai 40% yaitu Gesits, Volta dan Selis. Kemudian untuk mobil listrik yaitu Hyundai dan Wuling.
"Berkaitan alur, skema penyaluran bantuan pemerintah (yaitu) jadi produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi nilai TKDN 40% yang disyaratkan dalam sistem. Roda empat baru 2, Ioniq 5 dan Wuling. (Sedangkan) motor ada 3 Volta, Gesits dan Selis yang di atas 40%," jelas Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Senin (6/3/2023).
Baca Juga: Gampang Sekali! Ini Cara Mendapatkan Insentif Rp7 Juta untuk Motor Listrik Baru
Dalam kesempatan itu, Agus juga menuturkan soal skema insentif kendaraan listrik yang bisa mendapatkan subsidi yaitu, produsen kendaraan listrik harus mendaftarkan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) jenis kendaraan yang akan masuk program ini.
"Kemudian lembaga direaktivasi akan melakukan verifikasi yang disebut Dilership Verifikator akan melakukan verifikasi yang disesuaikan dengan pengukuran TKDN," imbuhnya.
"Berkaitan alur, skema penyaluran bantuan pemerintah (yaitu) jadi produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi nilai TKDN 40% yang disyaratkan dalam sistem. Roda empat baru 2, Ioniq 5 dan Wuling. (Sedangkan) motor ada 3 Volta, Gesits dan Selis yang di atas 40%," jelas Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Senin (6/3/2023).
Baca Juga: Gampang Sekali! Ini Cara Mendapatkan Insentif Rp7 Juta untuk Motor Listrik Baru
Dalam kesempatan itu, Agus juga menuturkan soal skema insentif kendaraan listrik yang bisa mendapatkan subsidi yaitu, produsen kendaraan listrik harus mendaftarkan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) jenis kendaraan yang akan masuk program ini.
"Kemudian lembaga direaktivasi akan melakukan verifikasi yang disebut Dilership Verifikator akan melakukan verifikasi yang disesuaikan dengan pengukuran TKDN," imbuhnya.
Lihat Juga :