Semua Pejabat KAI Sudah Lapor LHKPN ke KPK, Setara Manajer ke Atas Wajib Hukumnya

Minggu, 12 Maret 2023 - 20:55 WIB
Seluruh pejabat PT KAI dipastikan sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok
JAKARTA - Seluruh pejabat PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dipastikan sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu untuk menginternalisasi pencegahan korupsi di internal perusahaan.

Baca Juga: 4 Kepala Bea Cukai Terkaya Versi LHKPN, Nomor Terakhir Atasan Eko Darmanto



VP Public Relations KAI, Joni Martinus, memastikan insan KAI mulai dari setara manajer ke atas wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada KPK.

"Guna menginternalisasi pencegahan korupsi, setiap 1 tahun sekali (momen Hari Antikorupsi Sedunia), KAI mengundang KPK dan Kementerian BUMN sebagai narasumber untuk memberikan materi seputar korupsi," ungkap Joni saat dihubungi MNC Portal, Minggu (12/3/2023).

Baca Juga: Soal Pejabat yang Tak Lapor LHKPN, Wapres: Mencurigakan, Harus Diteliti

Setiap tahunnya, lanjut Joni, top manajemen hingga pelaksana wajib menandatangani kepatuhan pedoman perilaku, di mana pada 2023, 100 persen insan KAI sudah menandatanganinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!