Dilarang Melintas, Cek Aturan Baru Angkutan Barang Selama Lebaran 2023
Senin, 13 Maret 2023 - 17:07 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan aturan terbaru angkutan barang selama lebaran 2023. Hanya truk bermuatan sembako, bahan bakar minyak (BBM) dan pupuk beserta turunannya yang boleh melintas.
"Tahun lalu ada 8 dan pengecualian tahun ini ada 4 dan lainnya tidak boleh bergerak pada pembatasan pergerakan angkutan barang," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno saat konferensi pers, di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Hendro menjelaskan pembatasan tersebut akan dilakukan mulai 18 April 2023 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik lebaran 2023. Sedangkan untuk arus balik periode 24-26 April 2023 kemungkinan pembatasannya akan diperpanjang sampai 1 April karena pada 29 April-1 Mei masuk hari libur.
"Kalau tiga hari itu ada peningkatan yang tinggi dan pergerakan angkutan barang mengganggu kita harus diskrikresi sendiri untuk mengambil keputusan mengurangi pergerakan angkutan barang," kata dia.
Terkait jalur mana saja yang tidak boleh dilintasi akan diumumkan lebih lanjut. "Nanti akan kita umumkan bersama, lebih awal kita akan tandatangani keputusan bersama itu sehingga sosialisasi itu berjalan dengan baik," katanya.
Dia mengatakan Kemenhub akan melakukan tindakan tegas kepada para pengemudi truk yang tidak mengindahkan aturan tersebut. "Dan itu akan kita tindak hingga sampai truk boleh bergerak dan kita sudah komitmen dengan Korlantas," jelasnya.
"Tahun lalu ada 8 dan pengecualian tahun ini ada 4 dan lainnya tidak boleh bergerak pada pembatasan pergerakan angkutan barang," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno saat konferensi pers, di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Baca Juga
Hendro menjelaskan pembatasan tersebut akan dilakukan mulai 18 April 2023 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik lebaran 2023. Sedangkan untuk arus balik periode 24-26 April 2023 kemungkinan pembatasannya akan diperpanjang sampai 1 April karena pada 29 April-1 Mei masuk hari libur.
"Kalau tiga hari itu ada peningkatan yang tinggi dan pergerakan angkutan barang mengganggu kita harus diskrikresi sendiri untuk mengambil keputusan mengurangi pergerakan angkutan barang," kata dia.
Terkait jalur mana saja yang tidak boleh dilintasi akan diumumkan lebih lanjut. "Nanti akan kita umumkan bersama, lebih awal kita akan tandatangani keputusan bersama itu sehingga sosialisasi itu berjalan dengan baik," katanya.
Baca Juga
Dia mengatakan Kemenhub akan melakukan tindakan tegas kepada para pengemudi truk yang tidak mengindahkan aturan tersebut. "Dan itu akan kita tindak hingga sampai truk boleh bergerak dan kita sudah komitmen dengan Korlantas," jelasnya.
(nng)
tulis komentar anda