Dilarang Melintas, Cek Aturan Baru Angkutan Barang Selama Lebaran 2023
Senin, 13 Maret 2023 - 17:07 WIB
Peraturan baru angkutan barang selama lebaran 2023. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan aturan terbaru angkutan barang selama lebaran 2023. Hanya truk bermuatan sembako, bahan bakar minyak (BBM) dan pupuk beserta turunannya yang boleh melintas.
"Tahun lalu ada 8 dan pengecualian tahun ini ada 4 dan lainnya tidak boleh bergerak pada pembatasan pergerakan angkutan barang," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno saat konferensi pers, di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Baca Juga: Mau Mudik Gratis? Kemenhub Siapkan Kuota 24.072 Penumpang dan 900 Unit Sepeda Motor
Hendro menjelaskan pembatasan tersebut akan dilakukan mulai 18 April 2023 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik lebaran 2023. Sedangkan untuk arus balik periode 24-26 April 2023 kemungkinan pembatasannya akan diperpanjang sampai 1 April karena pada 29 April-1 Mei masuk hari libur.
"Tahun lalu ada 8 dan pengecualian tahun ini ada 4 dan lainnya tidak boleh bergerak pada pembatasan pergerakan angkutan barang," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno saat konferensi pers, di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Baca Juga: Mau Mudik Gratis? Kemenhub Siapkan Kuota 24.072 Penumpang dan 900 Unit Sepeda Motor
Hendro menjelaskan pembatasan tersebut akan dilakukan mulai 18 April 2023 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik lebaran 2023. Sedangkan untuk arus balik periode 24-26 April 2023 kemungkinan pembatasannya akan diperpanjang sampai 1 April karena pada 29 April-1 Mei masuk hari libur.
Lihat Juga :