Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Kepala PPATK: Jika Tidak TPPU, Tak Akan Kami Sampaikan

Selasa, 21 Maret 2023 - 18:19 WIB
PPATK saat raker dengan Komisi III DPR. Foto/HeriPurnomo/MPI
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa transaksi Rp349 triliun di Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ivan mengatakan bahwa penilaian itu sudah berdasarkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan pihaknya.



Penegasan Ivan itu merupakan jawaban atas pertanyaan dari anggota Komisi III Desmond J. Mahesa yang meminta penjelasan mengenai transaksi tersebut. "Saya cuma ingin mempertegas saja Pak Ivan. PPATK yang dieskpose itu TPPU atau bukan?," kata Desmon dalam Rapat Kerja DPR RI dengan PPATK, Selasa (21/3/2023).

"TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, TPPU. Jika tidak TPPU, tidak akan kami sampaikan," jawab Ivan.

Dia kembali menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah tindak pencucian uang. Ivan mengatakan, pihaknya tidak pernah menyebutkan bahwa transaksi tersebut bukan TPPU.



"Ada pencucian uang, kami tidak pernah satu kalipun menyatakan tidak ada pencucian uang. Tadi dinyatakan tidak ada pencucian uang, saya juga enggak tahu itu statement dari siapa," tegasnya.

Ketika mendengar pernyataan tersebut, Desmon kembali mempertanyakan apakah ada tindak kejahatan yang terjadi di Kementerian Keuangan. Hal tersebut lantaran adanya tindak pidana pencucian uang.

"Jadi ada kejahatan di Kemenkeu?" tanya Desmon.

"Bukan, dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010. Disebutkan di situ, penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU, dan di penjelasan dikatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pacak menjadi penyidik tindak pidana asal," kata Ivan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More