Erick Thohir Wajibkan Karyawan BUMN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Selasa, 21 Maret 2023 - 22:47 WIB
Dari Surat Edaran (SE) sebelumnya, Erick Thohir sudah meminta agar komisaris, direksi, dan karyawan BUMN dan anak cucu BUMN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Permintaan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Maret 2021 lalu.
Baca juga: Heboh Alshad Ahmad Diam-Diam Pernah Nikah dan Sudah Bercerai dengan Nissa Asyifa
Substansi dari Instruksi Presiden adalah seluruh kementerian, lembaga, kepala daerah dan badan mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk pekerja. Badan usaha dan seluruh ekosistem yang ada di bawahnya termasuk pekerja non aparatur sipil negara (nonASN) pun wajib mendaftarkan diri.
Baca juga: Heboh Alshad Ahmad Diam-Diam Pernah Nikah dan Sudah Bercerai dengan Nissa Asyifa
Substansi dari Instruksi Presiden adalah seluruh kementerian, lembaga, kepala daerah dan badan mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk pekerja. Badan usaha dan seluruh ekosistem yang ada di bawahnya termasuk pekerja non aparatur sipil negara (nonASN) pun wajib mendaftarkan diri.
(uka)
Lihat Juga :