Siap-Siap! Kemenaker Bakal Terbitkan Aturan THR Pekan Depan

Kamis, 23 Maret 2023 - 17:21 WIB
Kemenaker akan segera menerbitkan aturan soal tunjangan hari raya (THR). Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjan ( Kemenaker ) bakal segera menerbitkan surat edaran (SE) yang akan mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya ( THR ) untuk hari raya Lebaran 2023. Pemberian THR merupakan kewajiban yang dilakukan oleh perusahaan.

Baca juga: Tak Lama Lagi! Menkeu Ungkap Presiden Bakal Umumkan THR PNS



Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

"Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal, Kamis (23/3/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!