Beli Motor Listrik Dapat Diskon Rp7 Juta, Praktisi: Harus Ada Pengawasan
Jum'at, 24 Maret 2023 - 13:10 WIB
JAKARTA - Pemerintah sejak 20 Maret 2023 resmi memulai pemberian insentif atau subsidi senilai Rp7 juta untuk setiap pembelian motor listrik . Untuk mendapatkan subsidi, produsen motor listrik pun harus memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain diproduksi di Indonesia dan memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%.
Selain itu, produsen motor listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.
Praktisi Otomotif, Fitra Eri menilai pengawasan diperlukan untuk menghindari terjadinya produsen yang menaikkan harga jual motor listrik lantaran adanya peningkatan permintaan pasca insentif yang diberikan tersebut.
“Ini sedikit tricky, harus ada pengawasan agar potongan Rp7 juta yang diberikan pemerintah bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya dalam program Market Review IDX Channel, Jumat (24/3/2023).
Fitra mengkhawatirkan munculnya kesepakatan untuk menaikan harga di antara produsen yang mendapatkan insentif. Jumlah produsen yang sedikit bisa dijadikan kesempatan untuk melakukan kesepakatan tersebut. Dia menyontohkan, harga motor listrik yang seharusnya Rp30 juta dinaikkan menjadi Rp35 juta oleh produsen.
Sehingga, terdapat peningkatan harga yang harus dibayar oleh masyarakat setelah mendapatkan potongan, yakni dari Rp23 juta menjadi Rp28 juta.
Potensi penyelewengan tersebut juga semakin memungkinkan bila terdapat peningkatan permintaan yang signifikan, dimana masyarakat rela membeli motor listrik dengan harga yang tinggi.
“Misalnya, masyarakat nggak keberatan untuk membeli dengan harga Rp28 juta, tentunya akan ada potensi penyelewengan harga karena ingin mengambil keuntungan sebesar-besarnya,” tukasnya.
Selain itu, produsen motor listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.
Praktisi Otomotif, Fitra Eri menilai pengawasan diperlukan untuk menghindari terjadinya produsen yang menaikkan harga jual motor listrik lantaran adanya peningkatan permintaan pasca insentif yang diberikan tersebut.
“Ini sedikit tricky, harus ada pengawasan agar potongan Rp7 juta yang diberikan pemerintah bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya dalam program Market Review IDX Channel, Jumat (24/3/2023).
Fitra mengkhawatirkan munculnya kesepakatan untuk menaikan harga di antara produsen yang mendapatkan insentif. Jumlah produsen yang sedikit bisa dijadikan kesempatan untuk melakukan kesepakatan tersebut. Dia menyontohkan, harga motor listrik yang seharusnya Rp30 juta dinaikkan menjadi Rp35 juta oleh produsen.
Sehingga, terdapat peningkatan harga yang harus dibayar oleh masyarakat setelah mendapatkan potongan, yakni dari Rp23 juta menjadi Rp28 juta.
Potensi penyelewengan tersebut juga semakin memungkinkan bila terdapat peningkatan permintaan yang signifikan, dimana masyarakat rela membeli motor listrik dengan harga yang tinggi.
“Misalnya, masyarakat nggak keberatan untuk membeli dengan harga Rp28 juta, tentunya akan ada potensi penyelewengan harga karena ingin mengambil keuntungan sebesar-besarnya,” tukasnya.
tulis komentar anda