Beli Motor Listrik Dapat Diskon Rp7 Juta, Praktisi: Harus Ada Pengawasan
Jum'at, 24 Maret 2023 - 13:10 WIB
Fitra mengkhawatirkan munculnya kesepakatan untuk menaikan harga di antara produsen yang mendapatkan insentif. Jumlah produsen yang sedikit bisa dijadikan kesempatan untuk melakukan kesepakatan tersebut. Dia menyontohkan, harga motor listrik yang seharusnya Rp30 juta dinaikkan menjadi Rp35 juta oleh produsen.
Sehingga, terdapat peningkatan harga yang harus dibayar oleh masyarakat setelah mendapatkan potongan, yakni dari Rp23 juta menjadi Rp28 juta.
Potensi penyelewengan tersebut juga semakin memungkinkan bila terdapat peningkatan permintaan yang signifikan, dimana masyarakat rela membeli motor listrik dengan harga yang tinggi.
“Misalnya, masyarakat nggak keberatan untuk membeli dengan harga Rp28 juta, tentunya akan ada potensi penyelewengan harga karena ingin mengambil keuntungan sebesar-besarnya,” tukasnya.
Baca juga: Hemat BBM hingga 75 Persen, PLN Ajak Pelaku UMKM Beralih ke Motor Listrik
Sehingga, terdapat peningkatan harga yang harus dibayar oleh masyarakat setelah mendapatkan potongan, yakni dari Rp23 juta menjadi Rp28 juta.
Potensi penyelewengan tersebut juga semakin memungkinkan bila terdapat peningkatan permintaan yang signifikan, dimana masyarakat rela membeli motor listrik dengan harga yang tinggi.
“Misalnya, masyarakat nggak keberatan untuk membeli dengan harga Rp28 juta, tentunya akan ada potensi penyelewengan harga karena ingin mengambil keuntungan sebesar-besarnya,” tukasnya.
Baca juga: Hemat BBM hingga 75 Persen, PLN Ajak Pelaku UMKM Beralih ke Motor Listrik
Lihat Juga :