Menhub Jelaskan Truk yang Boleh Jalan saat Musim Lebaran

Jum'at, 24 Maret 2023 - 21:03 WIB
"Kita akan assasment kalo dia overload maka tidak boleh berjalan, mengapa demikian? Truk kalau overload kecepatannya kurang dari 60 km/jam, tentu perjalanan melambat," tambahnya.

Dia mengatakan selain angkutan logistik makanan dan minuman, truk pengangkut BBM, bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, uang, bahan pokok, termasuk sayuran, sepeda motor juga diperbolehkan asalkan tidak menggunakan truk tiga sumbu. Menhub belum menjelaskan lebih lanjut kapan peraturan tersebut akan dimulai.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menegaskan bahwa pembatasan angkutan truk saat masa angkutan Lebaran akan dilakukan mulai 18 April 2023 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik lebaran 2023.

Baca juga: Bacaan Zikir dan Doa Buka Puasa Arab, Latin dan Keutamaan

"Pembaataasan kita mulai rancangan pertama kita 18 April sampai 21 April itu pergerakan angkutan barang tidak boleh dan itu untuk arus mudik," kata Hendro.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!