Aturan Ini Bikin Para Pengemplang BLBI Rp110 Triliun Tak Bisa Tidur

Rabu, 29 Maret 2023 - 07:44 WIB
UU Perampasan Aset dinilai bisa mengejar target tagih Satgas BLBI. Foto/Dok
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mendukung kehadiran Undang-undang Perampasan Aset untuk membantu penyelesaian kasus hak tagih negara bagi utang bantuan likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ). Satgas BLBI hingga 25 Maret 2023 baru bisa mengumpulkan hak negara senilai Rp25,53 triliun, sedangkan targetnya Rp110 triliun selama tiga tahun beroperasi.



“Undang-undang Perampasan Aset perlu kita dorong sehingga apa yang menjadi aset BLBI bisa kita rampas oleh negara. Dengan kenaikan harga (utang) yang mungkin sudah berkali lipat,” ujar politisi Partai Gerindra itu dilansir dari keterangan tertulis, Selasa (28/3/2023).

Diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No. 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.



Konsekuensi dari aturan itu adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), melantik Kelompok Kerja (Pokja) Satgas BLBI dan Sekretariat, pada Juni 2021. Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI ataupun aset properti.

Masa kerja satgas ini memiliki tenggat hingga Desember 2023 untuk memburu 48 obligor dan debitur dana BLBI. Sesuai amanat Keppres, satgas mesti bisa mengeksekusi utang Rp110,45 triliun dari para obligor tersebut.

Di sisi lain, Wihadi pun mempertanyakan pendataan aset yang dijaminkan saat diberlakukannya BLBI pada kurun waktu tahun 1998 itu. Menurutnya, besar kemungkinan adanya aset yang tercecer, terlebih saat adanya penguasaan secara fisik atau tanpa sertifikat.

“Pendataan dari BLBI sampai sekarang dari pemerintah itu sudah ada belum membuat satu data mengenai masalah BLBI itu di mana saja? Kemana saja tercecer. Aset-aset negara ini tentunya bahwa pada saat di BLBI berarti tidak dirampas, artinya hanya dijaminkan tapi hanya tempatnya saja, sertifikatnya tidak ada. Kalau ini terjadi kita dorong mengenai undang-undang perampasan aset,” ujarnya.



Mengenai pembentukan Undang-undang Perampasan Aset, Wihadi mengembalikan kepada kesiapan pemerintah. “Tetapi UU Perampasan Aset ini, negara siap atau tidak untuk membuat undang-undang. Jangan-jangan pemerintah sendiri yang gak siap untuk membuat undang-undang itu,” tambahnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More