Aturan Ini Bikin Para Pengemplang BLBI Rp110 Triliun Tak Bisa Tidur

Rabu, 29 Maret 2023 - 07:44 WIB
Di sisi lain, Wihadi pun mempertanyakan pendataan aset yang dijaminkan saat diberlakukannya BLBI pada kurun waktu tahun 1998 itu. Menurutnya, besar kemungkinan adanya aset yang tercecer, terlebih saat adanya penguasaan secara fisik atau tanpa sertifikat.

“Pendataan dari BLBI sampai sekarang dari pemerintah itu sudah ada belum membuat satu data mengenai masalah BLBI itu di mana saja? Kemana saja tercecer. Aset-aset negara ini tentunya bahwa pada saat di BLBI berarti tidak dirampas, artinya hanya dijaminkan tapi hanya tempatnya saja, sertifikatnya tidak ada. Kalau ini terjadi kita dorong mengenai undang-undang perampasan aset,” ujarnya.

Baca juga: Bukan Belarusia, Senjata Nuklir Rusia di Lokasi Ini yang Paling Mengancam NATO

Mengenai pembentukan Undang-undang Perampasan Aset, Wihadi mengembalikan kepada kesiapan pemerintah. “Tetapi UU Perampasan Aset ini, negara siap atau tidak untuk membuat undang-undang. Jangan-jangan pemerintah sendiri yang gak siap untuk membuat undang-undang itu,” tambahnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!