Hartanya Tak Wajar, 8 Pegawai Kemenkeu Diganjar Hukuman Berat
Jum'at, 31 Maret 2023 - 22:10 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merampungkan pemeriksaan terhadap 69 pegawai di Kemenkeu. Para pegawai tersebut dicurigai bermasalah karena laporan harta kekayaannya tak sesuai dengan profilnya.
Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuhari mengungkapkan, dari total 69 pegawai tersebut, ada sekitar 50 pegawai yang dipanggil lantaran jumlah hartanya dinilai tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan.
Pemeriksaan ini mengerucut pada 47 pegawai yang masuk daftar prioritas untuk diperiksa intensif, di mana 5 di antaranya tidak hadir. Hasilnya, ada 11 pegawai dinyatakan tidak ditemukan indikasi pelanggaran, sementara sisanya 31 pegawai perlu ditindaklanjuti.
"Dari hasil pemanggilan itu diklarifikasi, ada yang kena hukuman disiplin, ada yang terkena dia harus memperbaiki LHK-nya," kata Awan dalam acara Media Briefing: Perkembangan Isu Kemenkeu Terkini, Jumat (31/3/2023).
Kemudian, lanjutnya, dari 31 pegawai itu, Kemenkeu memutuskan memberikan sanksi berat kepada 8 pegawai Kemenkeu. Rinciannya, 5 orang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan 3 sisanya dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Di DJP, 5 pegawai kena hukuman disiplin berat, kemudian 3 pegawai kena hukuman disiplin sedang. Untuk Bea Cukai, 3 pegawai (diberi) hukuman disiplin berat dan 1 hukuman disiplin sedang. Kemudian perbaikan LHK, untuk Pajak 4 pegawai dan Bea Cukai 6 pegawai," urainya.
Awan menambahkan, sejatinya, pihaknya juga telah rutin melakukan pemeriksaan terkait harta kekayaan pegawai. "Yang baru dipanggil baru dari DJP dan DJBC, lalu akan disusul pemanggilan terhadap pegawai direktorat lainnya. Nanti kita panggil unit eselon 1 lainnya juga," pungkasnya.
Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuhari mengungkapkan, dari total 69 pegawai tersebut, ada sekitar 50 pegawai yang dipanggil lantaran jumlah hartanya dinilai tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan.
Pemeriksaan ini mengerucut pada 47 pegawai yang masuk daftar prioritas untuk diperiksa intensif, di mana 5 di antaranya tidak hadir. Hasilnya, ada 11 pegawai dinyatakan tidak ditemukan indikasi pelanggaran, sementara sisanya 31 pegawai perlu ditindaklanjuti.
"Dari hasil pemanggilan itu diklarifikasi, ada yang kena hukuman disiplin, ada yang terkena dia harus memperbaiki LHK-nya," kata Awan dalam acara Media Briefing: Perkembangan Isu Kemenkeu Terkini, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga
Kemudian, lanjutnya, dari 31 pegawai itu, Kemenkeu memutuskan memberikan sanksi berat kepada 8 pegawai Kemenkeu. Rinciannya, 5 orang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan 3 sisanya dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Di DJP, 5 pegawai kena hukuman disiplin berat, kemudian 3 pegawai kena hukuman disiplin sedang. Untuk Bea Cukai, 3 pegawai (diberi) hukuman disiplin berat dan 1 hukuman disiplin sedang. Kemudian perbaikan LHK, untuk Pajak 4 pegawai dan Bea Cukai 6 pegawai," urainya.
Awan menambahkan, sejatinya, pihaknya juga telah rutin melakukan pemeriksaan terkait harta kekayaan pegawai. "Yang baru dipanggil baru dari DJP dan DJBC, lalu akan disusul pemanggilan terhadap pegawai direktorat lainnya. Nanti kita panggil unit eselon 1 lainnya juga," pungkasnya.
(ind)
tulis komentar anda