Tinggalkan Pos Tanpa Izin, Pengamat Sebut 3 Avsec AP II Layak Diganjar Sanksi
Senin, 03 April 2023 - 20:56 WIB
JAKARTA - Pengamat Penerbangan , Alvin Lie menilai, bahwa sanksi yang diberikan kepada tiga petugas Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sudah tepat. Hal itu lantaran ketiganya meninggalkan tugas tanpa izin untuk yang mengawal Habib Bahar.
"Jika benar meninggalkan tugas tanpa izin tentunya pelanggaran yang layak kena sanksi," kata Alvin kepada MNC Portal, Senin (3/4/2023).
Sebagai informasi sebelumnya PT Angkasa Pura II atau AP II melakukan tindakan tegas terhadap tiga oknum avsec non-organik yang telah melakukan pelanggaran SOP dan tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat, (3/3).
Sambung Alvin mengatakan, fungsi keamanan merupakan salah satu indikator kinerja bandara yang harus selalu diutamakan. Oleh sebab itu penempatan dan jumlah petugas bandara harus sesuai dengan standar keamanan.
Dia juga menyebutkan bahwa bandar mempunyai zona umum dan zona terbatas. Jika seseorang/petugas memasuki zona terbatas, maka diharuskan harus memiliki izin atau penumpang yang memiliki boarding pas aktif.
"Petugas protokol yang menjemput juga harus punya Pass Bandara. Penjemputan di pintu pesawat termasuk sebagai kegiatan di sisi udara bandara. Tidak sembarang petugas punya akses/ pass ke sana," katanya.
Adapun Alvin juga menerangkan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 421, personel yang berada di daerah atau zona terbatas tanpa izin dapat didenda dan dipenjara karena menghalangi keselamatan operasi penerbangan.
"Bahkan Direktur AP2 jika akan masuk ke Zona Terbatas juga harus punya Pass Bandara yangg diterbikan otoritas bandara," tambahnya.
"Jika benar meninggalkan tugas tanpa izin tentunya pelanggaran yang layak kena sanksi," kata Alvin kepada MNC Portal, Senin (3/4/2023).
Sebagai informasi sebelumnya PT Angkasa Pura II atau AP II melakukan tindakan tegas terhadap tiga oknum avsec non-organik yang telah melakukan pelanggaran SOP dan tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat, (3/3).
Sambung Alvin mengatakan, fungsi keamanan merupakan salah satu indikator kinerja bandara yang harus selalu diutamakan. Oleh sebab itu penempatan dan jumlah petugas bandara harus sesuai dengan standar keamanan.
Baca Juga
Dia juga menyebutkan bahwa bandar mempunyai zona umum dan zona terbatas. Jika seseorang/petugas memasuki zona terbatas, maka diharuskan harus memiliki izin atau penumpang yang memiliki boarding pas aktif.
"Petugas protokol yang menjemput juga harus punya Pass Bandara. Penjemputan di pintu pesawat termasuk sebagai kegiatan di sisi udara bandara. Tidak sembarang petugas punya akses/ pass ke sana," katanya.
Adapun Alvin juga menerangkan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 421, personel yang berada di daerah atau zona terbatas tanpa izin dapat didenda dan dipenjara karena menghalangi keselamatan operasi penerbangan.
"Bahkan Direktur AP2 jika akan masuk ke Zona Terbatas juga harus punya Pass Bandara yangg diterbikan otoritas bandara," tambahnya.
(akr)
tulis komentar anda