Kawal Habib Bahar di Bandara Soetta, AP II Beri Sanksi Berat ke 3 Avsec
Jum'at, 31 Maret 2023 - 19:18 WIB
loading...
AP II melakukan tindakan tegas terhadap tiga oknum avsec non-organik yang telah melakukan pelanggaran SOP dan tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat, (3/3). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Angkasa Pura II atau AP II melakukan tindakan tegas terhadap tiga oknum avsec non-organik yang telah melakukan pelanggaran SOP dan tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat, (3/3). Sebelumnya media sosial dihebohkan dengan video yang memperlihatkan tiga avsec yang mengawal Habib Bahar .
"Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga avsec tersebut," kata SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga: Viral Mobil Alphard Masuk Apron Bandara Soetta Jemput Sri Mulyani, AP II Buka Suara
Holik menggatakan, bahwa ketiga avsec tersebut melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang.
![Kawal Habib Bahar di Bandara Soetta, AP II Beri Sanksi Berat ke 3 Avsec]()
Dia menegaskan setiap aviation security harus selalu mematuhi Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP), di mana SOP dari Petugas avsec adalah memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.
"Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan. Di mana ini bukan SOP dari Avsec,” katanya.
"Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga avsec tersebut," kata SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga: Viral Mobil Alphard Masuk Apron Bandara Soetta Jemput Sri Mulyani, AP II Buka Suara
Holik menggatakan, bahwa ketiga avsec tersebut melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang.

Dia menegaskan setiap aviation security harus selalu mematuhi Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP), di mana SOP dari Petugas avsec adalah memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.
"Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan. Di mana ini bukan SOP dari Avsec,” katanya.
Lihat Juga :