Soal Transaksi Rp349 Triliun, Sebenarnya Sudah Ditindaklanjuti Sri Mulyani Sejak 2009
Selasa, 11 April 2023 - 15:58 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada masalah yang perlu diklarifikasi mengenai transaksi keuangan mencurigakan Rp349 triliun. Sri Mulyani kemudian menyebut rekapitulasi surat yang dikirimkan PPATK kepada Kementerian Keuangan sejumlah 300 surat sejak tahun 2009 hingga 2023.
"Ini daftar surat sejak tahun 2009 hingga 2023, ini yang kemudian menyebabkan statement mengenai Rp349 triliun. Kami menerima surat tersebut tanggal 13 Maret, dan kemudian langsung meneliti data atau surat tersebut," ujar Sri dalam rapat bersama DPR dan Menkopolhukam Mahfud MD soal transaksi Rp349 triliun Kemenkeu di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Dari tabel yang dipaparkan di rapat tersebut, pada tahun 2009 ada enam surat yang dikirimkan PPATK. Jika dilihat populasi besarnya surat-surat PPATK, terutama terkait pajak dan bea cukai, maupun Irjen, jauh lebih besar karena menyangkut banyak sekali tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan upaya untuk meningkatkan penerimaan negara.
"Jadi ini adalah daftar surat yang dikirim oleh Kepala PPATK kepada kami dari tahun 2009 hingga 2023, 300 surat dengan total semua mencapai Rp349 triliun," katanya.
Sri Mulyani kemudian merinci, pada tahun 2009 terdapat 6 surat, yang 4 surat ternyata ditujukan kepada Kemenkeu dan 2 ke aparat penegak hukum (APH) dengan jumlah Rp1,97 triliun. Keempat surat yang dikirimkan ke Kemenkeu, lanjut dia, sudah difollow up dan jumlah hukuman disiplin kepada pegawai Kemenkeu ada 3.
"Tahun 2010 ada 41 surat, nilainya Rp736,3 miliar. Dari 41 surat ini ternyata 21 surat dikirimkan ke Kemenkeu dan 20 ke APH, dan 21 surat yang dikirim ke kami sudah difollow-up dimana kami kemudian membuat hukuman disiplin kepada 24 pegawai dan 1 orang ditindaklanjuti oleh APH, ini biasanya kalau menyangkut korupsi yang bisa dibawa ke APH," jelas Sri.
Dia pun menjelaskan bahwa di tahun 2020, pihaknya menerima 28 surat dengan nilai transaksi Rp199,4 triliun. 23 surat kepada Kemenkeu dan dari jumlah itu, sebanyak 20 surat telah ditindaklanjuti. 44 pegawai pun akhirnya mendapatkan hukuman disiplin, 5 surat senilai Rp199,3 triliun diserahkan ke APH.
"Di tahun 2021, sebanyak 20 surat dengan nilai transaksi Rp27,19 triliun, 14 surat kepada Kemenkeu, 11 sudah ditindaklanjuti, dan 60 pegawai sudah dikenakan hukuman disiplin dan 1 ditindaklanjuti APH," tambah Sri.
"Ini daftar surat sejak tahun 2009 hingga 2023, ini yang kemudian menyebabkan statement mengenai Rp349 triliun. Kami menerima surat tersebut tanggal 13 Maret, dan kemudian langsung meneliti data atau surat tersebut," ujar Sri dalam rapat bersama DPR dan Menkopolhukam Mahfud MD soal transaksi Rp349 triliun Kemenkeu di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Dari tabel yang dipaparkan di rapat tersebut, pada tahun 2009 ada enam surat yang dikirimkan PPATK. Jika dilihat populasi besarnya surat-surat PPATK, terutama terkait pajak dan bea cukai, maupun Irjen, jauh lebih besar karena menyangkut banyak sekali tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan upaya untuk meningkatkan penerimaan negara.
"Jadi ini adalah daftar surat yang dikirim oleh Kepala PPATK kepada kami dari tahun 2009 hingga 2023, 300 surat dengan total semua mencapai Rp349 triliun," katanya.
Sri Mulyani kemudian merinci, pada tahun 2009 terdapat 6 surat, yang 4 surat ternyata ditujukan kepada Kemenkeu dan 2 ke aparat penegak hukum (APH) dengan jumlah Rp1,97 triliun. Keempat surat yang dikirimkan ke Kemenkeu, lanjut dia, sudah difollow up dan jumlah hukuman disiplin kepada pegawai Kemenkeu ada 3.
"Tahun 2010 ada 41 surat, nilainya Rp736,3 miliar. Dari 41 surat ini ternyata 21 surat dikirimkan ke Kemenkeu dan 20 ke APH, dan 21 surat yang dikirim ke kami sudah difollow-up dimana kami kemudian membuat hukuman disiplin kepada 24 pegawai dan 1 orang ditindaklanjuti oleh APH, ini biasanya kalau menyangkut korupsi yang bisa dibawa ke APH," jelas Sri.
Dia pun menjelaskan bahwa di tahun 2020, pihaknya menerima 28 surat dengan nilai transaksi Rp199,4 triliun. 23 surat kepada Kemenkeu dan dari jumlah itu, sebanyak 20 surat telah ditindaklanjuti. 44 pegawai pun akhirnya mendapatkan hukuman disiplin, 5 surat senilai Rp199,3 triliun diserahkan ke APH.
"Di tahun 2021, sebanyak 20 surat dengan nilai transaksi Rp27,19 triliun, 14 surat kepada Kemenkeu, 11 sudah ditindaklanjuti, dan 60 pegawai sudah dikenakan hukuman disiplin dan 1 ditindaklanjuti APH," tambah Sri.
Lihat Juga :
tulis komentar anda