Sri Mulyani Terus Selidiki Transaksi Rp253 Triliun Terkait Perusahaan dan Korporasi
Selasa, 11 April 2023 - 16:36 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan lanjutan terkait transaksi keuangan mencurigakan Rp349 triliun dalam 300 surat yang disampaikan PPATK kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut Sri Mulyani, dari 300 surat, 65 surat dengan nilai transaksi Rp253 triliun merupakan data perusahaan dan korporasi.
"Jadi dalam hal ini dibedakan data korporasi perusahaan yang memang ada di dalam domain kursi Kemenkeu," ujar Sri dalam rapat bersama DPR dan Menkopolhukam Mahfud MD soal transaksi Rp349 triliun Kemenkeu di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Bea Cukai, adalah instansi Kemenkeu yang terkait dengan seluruh kegiatan perusahaan atau korporasi, baik menyangkut cukai, bea masuk, bea keluar, pajak ekspor, dan semuanya. Nilainya, sebut Sri Mulyani, bisa mencapai ratusan bahkan ribuan triliun.
Kemudian, pajak yang menyangkut seluruh penerimaan pajak baik itu PPh 21, 22, 23, 25, 26, dan 29 hingga PPN. Semua disebut sebagai objek dari tugas dan fungsi Kemenkeu.
"Di sini, PPATK mengidentifikasi ada kegiatan perusahaan sebesar Rp253 triliun yang dituangkan dalam 65 surat mengenai kegiatan perusahaan itu yang dalam hal ini Kemenkeu diminta untuk melihat kemungkinan terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU)," sambung Sri.
Jadi, semua transaksi ini terdiri dari debit kredit dan seluruh transaksi operasional perusahaan korporasi, termasuk dalam hal ini Rp189 triliun yang disebutkan secara khusus.
"Untuk 65 surat ini, yang kalau disebutkan ada nama pegawai Kemenkeu, kami kemudian juga (melakukan) penyelidikan di dalam Kemenkeu sendiri. Saat ini kami sedang dan akan terus melakukan penyelidikan, terlebih lagi kalau ada data tambahan," pungkasnya.
Baca Juga
"Jadi dalam hal ini dibedakan data korporasi perusahaan yang memang ada di dalam domain kursi Kemenkeu," ujar Sri dalam rapat bersama DPR dan Menkopolhukam Mahfud MD soal transaksi Rp349 triliun Kemenkeu di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Bea Cukai, adalah instansi Kemenkeu yang terkait dengan seluruh kegiatan perusahaan atau korporasi, baik menyangkut cukai, bea masuk, bea keluar, pajak ekspor, dan semuanya. Nilainya, sebut Sri Mulyani, bisa mencapai ratusan bahkan ribuan triliun.
Kemudian, pajak yang menyangkut seluruh penerimaan pajak baik itu PPh 21, 22, 23, 25, 26, dan 29 hingga PPN. Semua disebut sebagai objek dari tugas dan fungsi Kemenkeu.
"Di sini, PPATK mengidentifikasi ada kegiatan perusahaan sebesar Rp253 triliun yang dituangkan dalam 65 surat mengenai kegiatan perusahaan itu yang dalam hal ini Kemenkeu diminta untuk melihat kemungkinan terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU)," sambung Sri.
Jadi, semua transaksi ini terdiri dari debit kredit dan seluruh transaksi operasional perusahaan korporasi, termasuk dalam hal ini Rp189 triliun yang disebutkan secara khusus.
Baca Juga
"Untuk 65 surat ini, yang kalau disebutkan ada nama pegawai Kemenkeu, kami kemudian juga (melakukan) penyelidikan di dalam Kemenkeu sendiri. Saat ini kami sedang dan akan terus melakukan penyelidikan, terlebih lagi kalau ada data tambahan," pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda