Soal Transaksi Rp349 Triliun, Sebenarnya Sudah Ditindaklanjuti Sri Mulyani Sejak 2009
Selasa, 11 April 2023 - 15:58 WIB
loading...
Sri Mulyani membeberkan tindak lanjut atas transaksi Rp349 triliun. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada masalah yang perlu diklarifikasi mengenai transaksi keuangan mencurigakan Rp349 triliun. Sri Mulyani kemudian menyebut rekapitulasi surat yang dikirimkan PPATK kepada Kementerian Keuangan sejumlah 300 surat sejak tahun 2009 hingga 2023.
Baca juga: Dampak Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Sri Mulyani Hukum Disiplin 193 Pegawai
"Ini daftar surat sejak tahun 2009 hingga 2023, ini yang kemudian menyebabkan statement mengenai Rp349 triliun. Kami menerima surat tersebut tanggal 13 Maret, dan kemudian langsung meneliti data atau surat tersebut," ujar Sri dalam rapat bersama DPR dan Menkopolhukam Mahfud MD soal transaksi Rp349 triliun Kemenkeu di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Dari tabel yang dipaparkan di rapat tersebut, pada tahun 2009 ada enam surat yang dikirimkan PPATK. Jika dilihat populasi besarnya surat-surat PPATK, terutama terkait pajak dan bea cukai, maupun Irjen, jauh lebih besar karena menyangkut banyak sekali tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan upaya untuk meningkatkan penerimaan negara.
"Jadi ini adalah daftar surat yang dikirim oleh Kepala PPATK kepada kami dari tahun 2009 hingga 2023, 300 surat dengan total semua mencapai Rp349 triliun," katanya.
Sri Mulyani kemudian merinci, pada tahun 2009 terdapat 6 surat, yang 4 surat ternyata ditujukan kepada Kemenkeu dan 2 ke aparat penegak hukum (APH) dengan jumlah Rp1,97 triliun. Keempat surat yang dikirimkan ke Kemenkeu, lanjut dia, sudah difollow up dan jumlah hukuman disiplin kepada pegawai Kemenkeu ada 3.
Baca juga: Dampak Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Sri Mulyani Hukum Disiplin 193 Pegawai
"Ini daftar surat sejak tahun 2009 hingga 2023, ini yang kemudian menyebabkan statement mengenai Rp349 triliun. Kami menerima surat tersebut tanggal 13 Maret, dan kemudian langsung meneliti data atau surat tersebut," ujar Sri dalam rapat bersama DPR dan Menkopolhukam Mahfud MD soal transaksi Rp349 triliun Kemenkeu di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Dari tabel yang dipaparkan di rapat tersebut, pada tahun 2009 ada enam surat yang dikirimkan PPATK. Jika dilihat populasi besarnya surat-surat PPATK, terutama terkait pajak dan bea cukai, maupun Irjen, jauh lebih besar karena menyangkut banyak sekali tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan upaya untuk meningkatkan penerimaan negara.
"Jadi ini adalah daftar surat yang dikirim oleh Kepala PPATK kepada kami dari tahun 2009 hingga 2023, 300 surat dengan total semua mencapai Rp349 triliun," katanya.
Sri Mulyani kemudian merinci, pada tahun 2009 terdapat 6 surat, yang 4 surat ternyata ditujukan kepada Kemenkeu dan 2 ke aparat penegak hukum (APH) dengan jumlah Rp1,97 triliun. Keempat surat yang dikirimkan ke Kemenkeu, lanjut dia, sudah difollow up dan jumlah hukuman disiplin kepada pegawai Kemenkeu ada 3.
Lihat Juga :