Pengusaha Ritel Mogok Pengadaan Minyak Goreng Jika Utang Rafaksi Rp344 Miliar Belum Dibayar
Jum'at, 14 April 2023 - 10:50 WIB
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berencana menghentikan pengadaan minyak goreng jika utang rafaksi migor satu harga sebesar Rp344 miliar belum dibayar. Foto/Dok
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berencana menghentikan pengadaan minyak goreng jenis premium di 48.000 ritel Aprindo, jika utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar belum dibayar. Diketahui bersama, angka tersebut merupakan selisih yang dijanjikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk dibayarkan pada pelaku usaha ritel atas kebijakan harga minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022.
Baca Juga: Tekor Menalangi Penjualan Minyak Goreng, Pengusaha Ritel Tagih Utang BPDPKS Rp344 Miliar
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N. Mandey mengatakan, seluruh peritel sudah taat pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 3 yang mana pihaknya harus menjual minyak goreng satu harga yakni Rp 14.000 per liter.
Sambung Roy, pengusaha ritel pun menyetujui dan mendukung aturan pemerintah tersebut dengan jaminan bahwa pemerintah akan membayarkan selisih harganya dalam kurun waktu 17 hari setelah tanggal 31 Januari 2022. Namun, hingga saat ini selisih harga yang dijanjikan belum kunjung dilunasi.
"Sampai hari ini belum dibayar. Jika utang pemerintah ini tidak segera dibayar, Aprindo sudah beritikat untuk mengehentikan pengadaan minyak goreng premium kepada semua peritel (Aprindo)," ujar Roy saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Baca Juga: Dorong Ritel Modern dan UMKM Melantai di Bursa, Aprindo Beberkan Manfaatnya
Baca Juga: Tekor Menalangi Penjualan Minyak Goreng, Pengusaha Ritel Tagih Utang BPDPKS Rp344 Miliar
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N. Mandey mengatakan, seluruh peritel sudah taat pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 3 yang mana pihaknya harus menjual minyak goreng satu harga yakni Rp 14.000 per liter.
Sambung Roy, pengusaha ritel pun menyetujui dan mendukung aturan pemerintah tersebut dengan jaminan bahwa pemerintah akan membayarkan selisih harganya dalam kurun waktu 17 hari setelah tanggal 31 Januari 2022. Namun, hingga saat ini selisih harga yang dijanjikan belum kunjung dilunasi.
"Sampai hari ini belum dibayar. Jika utang pemerintah ini tidak segera dibayar, Aprindo sudah beritikat untuk mengehentikan pengadaan minyak goreng premium kepada semua peritel (Aprindo)," ujar Roy saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Baca Juga: Dorong Ritel Modern dan UMKM Melantai di Bursa, Aprindo Beberkan Manfaatnya
Lihat Juga :