Tekor Menalangi Penjualan Minyak Goreng, Pengusaha Ritel Tagih Utang BPDPKS Rp344 Miliar
Rabu, 15 Februari 2023 - 11:24 WIB
loading...
Pengusaha Ritel menagih pencairan uang selisih rafaksi (pengurangan) minyak goreng kemasan satu harga Rp14.000 per liter. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pengusaha Ritel menagih pencairan uang selisih rafaksi (pengurangan) minyak goreng satu harga oleh pemerintah. Padahal ungkap Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), sudah sejak 19 Januari 2022 peritel sudah menaati arahan pemerintah untuk menjual minyak goreng kemasan seharga Rp14.000 per liter.
Baca Juga: Alfamart dan Indomaret Kompak Jual Minyak Goreng Satu Harga Rp14.000 per Liter
Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey mengungkapkan, mengatakan total utang yang belum dibayar Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mencapai Rp344 miliar kepada 31 perusahaan retail.
"Pihak BPDPKS sudah siap membayar dan dana telah tersedia. Namun pencairan belum dapat dilakukan karena masih menunggu verifikasi lembaga survei dan mendapat rekomendasi dari Kemendag (Kementerian Perdagangan)," kata Roy dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Menilik ke belakang, dimulai pada 19 Januari 2022 yang lalu seluruh peritel Indonesia kompak diminta pemerintah agar menjual minyak goreng kemasan premium dan sederhana seharga Rp 14.000 per liter sesuai Permendag nomor 3 tahun 2022.
Baca Juga: Aturan Baru Kemendag Dirilis: Beli Minyak Goreng Curah Maksimal 10 Kg Per Hari
Padahal kata Roy, pada saat itu seluruh peritel membeli minyak goreng kemasannya di atas harga jual Rp14.000 per liter. Artinya kala itu peritel rugi sementara sampai mendapatkan ganti selisih dari pemerintah.
Baca Juga: Alfamart dan Indomaret Kompak Jual Minyak Goreng Satu Harga Rp14.000 per Liter
Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey mengungkapkan, mengatakan total utang yang belum dibayar Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mencapai Rp344 miliar kepada 31 perusahaan retail.
"Pihak BPDPKS sudah siap membayar dan dana telah tersedia. Namun pencairan belum dapat dilakukan karena masih menunggu verifikasi lembaga survei dan mendapat rekomendasi dari Kemendag (Kementerian Perdagangan)," kata Roy dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Menilik ke belakang, dimulai pada 19 Januari 2022 yang lalu seluruh peritel Indonesia kompak diminta pemerintah agar menjual minyak goreng kemasan premium dan sederhana seharga Rp 14.000 per liter sesuai Permendag nomor 3 tahun 2022.
Baca Juga: Aturan Baru Kemendag Dirilis: Beli Minyak Goreng Curah Maksimal 10 Kg Per Hari
Padahal kata Roy, pada saat itu seluruh peritel membeli minyak goreng kemasannya di atas harga jual Rp14.000 per liter. Artinya kala itu peritel rugi sementara sampai mendapatkan ganti selisih dari pemerintah.
Lihat Juga :