Cegah Investasi Berisiko, OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi dan Reasuransi

Kamis, 04 Mei 2023 - 19:25 WIB
OJK menerbitkan aturan soal asuransi dan reasuransi. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi. Kedua aturan baru itu diharapkan dapat terus mendorong peningkatan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.

Aturan pertama adalah POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Lalu POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.



Baca Juga: Terungkap, Ada 11 Perusahaan Asuransi Bermasalah di Bawah Pengawasan OJK

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan penerbitan kedua POJK dilatarbelakangi pertimbangan terkait ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait untuk aset selain Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (non PAYDI), dinilai masih terlalu besar sehingga belum dapat mencegah risiko konsentrasi yang berlebihan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!