Kalah di WTO Lawan Eropa, Indonesia Banding Gugatan Nikel

Senin, 08 Mei 2023 - 20:00 WIB
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat menghadiri Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia di JCC Senayan, Senin (8/5/2023). FOTO/Iqbal Dwi Purnama
JAKARTA - Indonesia mengajukan banding atas putusan World Trade Organization (WTO) yang menyatakan Indonesia kalah dalam sengketa gugatan larangan ekspor nikel yang diajukan oleh Uni Eropa (UE).

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga optimistis Indonesia akan memenangkan gugatan soal Nikel tersebut. Dia beralasan Indonesia memiliki hak untuk melarang ekspor barang-barang mentah untuk mendapatkan nilai tambah bagi industri di dalam negeri.



"Pertama tentu kita sebagai negara punya hak untuk mengexersise apa yang kita mau, ini kesetaraan. Kedua kita punya hak untuk memastikan barang seperti apa yang kita akan kirim baik yang sudah diolah dan belum diolah," ujar dia saat menghadiri Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia di JCC Senayan, Senin (8/5/2023).

Baca Juga: RI Digugat Eropa Soal Nikel dan Kalah di WTO, Jokowi: Nanti Ada Babak ke-2

Dia menjelaskan, saat ini pemerintah memiliki fokus untuk hilirisasi industri terutama untuk komoditas-komoditas mineral. Seperti nikel, bauksit, bijih besi, timah dan lainnya. Namun usaha hilirisasi itu kini justru digugat oleh Uni Eropa, terutama untuk komoditas nikel sebagai bahan baku untuk pembuatan baterai kendaraan listrik.

Menurutnya hilirisasi menajdi modal utama dalam penciptaan lapangan kerja yang lebih luas. Hal itu yang dianggap sebagai salah satu nilai tambah dibandingkan harus mengirim barang dalam kondisi mentah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!