5 BUMN Karya yang Terbelit Korupsi, Waskita hingga Adhi Karya
Selasa, 09 Mei 2023 - 08:12 WIB
JAKARTA - BUMN karya kembali menjadi sorotan menyusul kasus korupsi yang menjerat petinggi PT Waskita Karya Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Di mana, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merilis perkara penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank pada kedua emiten pelat merah tersebut.
Tindak pidana korupsi bukan kali pertama terjadi di BUMN karya. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perusahaan pelat merah sektor infrastruktur sudah lebih dulu terjerat korupsi.
Perkara itu berdasarkan rilis resmi Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pengadilan Tinggi. Berdasarkan data yang dihimpun MNC Portal Indonesia (MPI), berikut ini deretan kasus korupsi yang terjadi di BUMN Karya:
Setelah ditetapkan tersangka, Destiawan langsung ditahan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Destiawan Seowardjono ditetapkan tersangka pada Kamis (27/4). Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, Dirut Waskita Karya itu langsung ditahan.
Destiawan diduga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) menggunakan dokumen pendukung palsu.
Tujuannya untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
Di mana, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merilis perkara penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank pada kedua emiten pelat merah tersebut.
Tindak pidana korupsi bukan kali pertama terjadi di BUMN karya. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perusahaan pelat merah sektor infrastruktur sudah lebih dulu terjerat korupsi.
Perkara itu berdasarkan rilis resmi Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pengadilan Tinggi. Berdasarkan data yang dihimpun MNC Portal Indonesia (MPI), berikut ini deretan kasus korupsi yang terjadi di BUMN Karya:
1. PT Waskita Karya Tbk
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) dan PT Waskita Beton Precast.Setelah ditetapkan tersangka, Destiawan langsung ditahan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Destiawan Seowardjono ditetapkan tersangka pada Kamis (27/4). Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, Dirut Waskita Karya itu langsung ditahan.
Destiawan diduga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) menggunakan dokumen pendukung palsu.
Tujuannya untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
tulis komentar anda