Bursa Karbon Bakal Beroperasi September, Ini Pesan Pengusaha
Kamis, 11 Mei 2023 - 12:56 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) akan menerbitkan regulasi mengenai bursa karbon pada Juni 2023. Sementara perdagangannya akan dimulai pada September 2023, pasca penetapan UU No 4 Tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Bursa karbon diatur berdasarkan Undang-Undang P2SK, dimana dalam aturan itu peran OJK juga akan mengawasi implementasi bursa karbon. Bursa Karbon merupakan peluang usaha baru yang akan diatur dan diawasi OJK.
"Olehnya itu mesti clear menempatkan lembaganya sebagai regulator & pengawas serta mendengarkan semua stakeholder peminat bursa karbon dalam mengatur perdagangan sekunder instrumen yang berkaitan dengan nilai ekonomi karbon di bursa karbon," ujar Ketua Umum BPP HIPKA (Himpunan Pengusaha KAHMI), Kamrussamad dalam Diskusi di Jakarta Pusat.
Kamrussamad menegaskan bahwa bursa karbon dapat dipisahkan dari Bursa Efek Indonesia (BEI), merujuk beberapa negara seperti Amerika Serikat, Singapura, Malaysia. Olehnya itu kewenangan yang dimiliki OJK harus dijalankan sesuai amanat UU P2SK.
Dimana terbuka bagi pelaku usaha dalam memberikan izin sebagai operator bursa, operator bursa karbon memiliki kewajiban membangun infrastruktur perdagangan karbon, menerbitkan Peraturan Terkait penyelenggaraan Bursa Karbon, memakai Data dan integrasi dengan SRN- PPI, serta Pengendalian perdagangan karbon.
Diterangkan juga bahwa potensi ekonomi Bursa Karbon Indonesia bersumber dari Hutan hujan tropis seluas 125,8juta hektar dapat menyerap Emisi Karbon sebesar 25,18 Miliar ton (hutan Hujan terbesaar ketiga di dunia). Luas mangrove Indonesia 3.31 juta hektar mampu serap emisi karbon 33 Miliar Karbon atau 950 hektar ton karbon/hektar.
Indonesia memiliki hutan gambut terluas yaitu 7,5 juta hektar mampu menyerap emisi karbon 55 miliar ton. Jika Indonesia menjual kredit karbon dengan harga USD5 dipasar karbon maka potensi pendapatan Indonesia sebesar Rp8.000 triliun per tahun.
"Penting sekali bagi OJK mendengarkan aspirasi pelaku usaha karbon dalam penyediaan peraturan OJK. Agar jaminan adil bagi semua pelaku usaha terlihat di Pasar," ujarnya.
Bursa karbon diatur berdasarkan Undang-Undang P2SK, dimana dalam aturan itu peran OJK juga akan mengawasi implementasi bursa karbon. Bursa Karbon merupakan peluang usaha baru yang akan diatur dan diawasi OJK.
"Olehnya itu mesti clear menempatkan lembaganya sebagai regulator & pengawas serta mendengarkan semua stakeholder peminat bursa karbon dalam mengatur perdagangan sekunder instrumen yang berkaitan dengan nilai ekonomi karbon di bursa karbon," ujar Ketua Umum BPP HIPKA (Himpunan Pengusaha KAHMI), Kamrussamad dalam Diskusi di Jakarta Pusat.
Kamrussamad menegaskan bahwa bursa karbon dapat dipisahkan dari Bursa Efek Indonesia (BEI), merujuk beberapa negara seperti Amerika Serikat, Singapura, Malaysia. Olehnya itu kewenangan yang dimiliki OJK harus dijalankan sesuai amanat UU P2SK.
Dimana terbuka bagi pelaku usaha dalam memberikan izin sebagai operator bursa, operator bursa karbon memiliki kewajiban membangun infrastruktur perdagangan karbon, menerbitkan Peraturan Terkait penyelenggaraan Bursa Karbon, memakai Data dan integrasi dengan SRN- PPI, serta Pengendalian perdagangan karbon.
Diterangkan juga bahwa potensi ekonomi Bursa Karbon Indonesia bersumber dari Hutan hujan tropis seluas 125,8juta hektar dapat menyerap Emisi Karbon sebesar 25,18 Miliar ton (hutan Hujan terbesaar ketiga di dunia). Luas mangrove Indonesia 3.31 juta hektar mampu serap emisi karbon 33 Miliar Karbon atau 950 hektar ton karbon/hektar.
Indonesia memiliki hutan gambut terluas yaitu 7,5 juta hektar mampu menyerap emisi karbon 55 miliar ton. Jika Indonesia menjual kredit karbon dengan harga USD5 dipasar karbon maka potensi pendapatan Indonesia sebesar Rp8.000 triliun per tahun.
"Penting sekali bagi OJK mendengarkan aspirasi pelaku usaha karbon dalam penyediaan peraturan OJK. Agar jaminan adil bagi semua pelaku usaha terlihat di Pasar," ujarnya.
(akr)
tulis komentar anda