Bursa Karbon Bakal Beroperasi September, Ini Pesan Pengusaha

Kamis, 11 Mei 2023 - 12:56 WIB
Bursa karbon diatur berdasarkan Undang-Undang P2SK, dimana dalam aturan itu peran OJK juga akan mengawasi implementasi bursa karbon. Pengusaha melihat bursa Karbon merupakan peluang usaha baru. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) akan menerbitkan regulasi mengenai bursa karbon pada Juni 2023. Sementara perdagangannya akan dimulai pada September 2023, pasca penetapan UU No 4 Tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca Juga: Menangkap Pendapatan Rp8.000 Triliun dari Perdagangan Karbon, Begini Caranya



Bursa karbon diatur berdasarkan Undang-Undang P2SK, dimana dalam aturan itu peran OJK juga akan mengawasi implementasi bursa karbon. Bursa Karbon merupakan peluang usaha baru yang akan diatur dan diawasi OJK.

"Olehnya itu mesti clear menempatkan lembaganya sebagai regulator & pengawas serta mendengarkan semua stakeholder peminat bursa karbon dalam mengatur perdagangan sekunder instrumen yang berkaitan dengan nilai ekonomi karbon di bursa karbon," ujar Ketua Umum BPP HIPKA (Himpunan Pengusaha KAHMI), Kamrussamad dalam Diskusi di Jakarta Pusat.

Baca Juga: Bahlil Tegaskan Perdagangan Karbon di Indonesia Terbuka tapi Wajib Daftar

Kamrussamad menegaskan bahwa bursa karbon dapat dipisahkan dari Bursa Efek Indonesia (BEI), merujuk beberapa negara seperti Amerika Serikat, Singapura, Malaysia. Olehnya itu kewenangan yang dimiliki OJK harus dijalankan sesuai amanat UU P2SK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!