Soal Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar Mulai Ada Titik Cerah!

Kamis, 11 Mei 2023 - 19:56 WIB
"Jadi pembayarannya berdasarkan hasil survei independen, yang dalam hal ini dilakukan oleh Sucofindo," terangnya.

Isy kembali menekankan, jika hasil Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung memiliki perbedaan angka antara yang diklaim oleh pengusaha ritel modern dengan yang semestinya dibayarkan, pihaknya akan mencari solusi lain.

"intinya agar tetap terbuka saja, bukan mengandalkan hasil survei itu semata, atau hasil verifikasi surveyor independen, tapi juga ada upaya lain yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha kalau yang harus dibayarkan tidak sesuai dengan klaimnya," tutur dia.

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya membeberkan, tagihan rafaksi minyak goreng yang belum dibayarkan oleh Kementerian Perdagangan kepada pelaku usaha ritel modern dan produsen minyak goreng mencapai Rp1,1 triliun.

Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala merinci, jumlah tagihan tersebut bersumber dari kerugian yang dialami produsen minyak goreng dan distributor sebanyak Rp700 miliar sementara sebesar Rp344 miliar dibebankan kepada ritel modern di seluruh Indonesia yang tergabung di dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!