Pengamat Minta OJK Kawal Kebijakan Keuangan untuk Covid-19
Rabu, 29 April 2020 - 09:02 WIB
JAKARTA - Pengamat ekonomi dari Indef Ariyo DP Irhamna menyarankan kepada Otoritas Jasa Keungan (OJK) untuk tegas dalam mengawal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 01/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
“Ada keringanan pada nasabah yang sedang berutang ataupun keringanan-keringanan lain dari lembaga keuangan. Harusnya pihak OJK mengawal kebijakan tersebut agar bisa benar-benar diterapkan,” kata Ariyo DP dalam rilisnya di Jakarta, kemarin.
Dengan begitu, katanya, para pelaku usaha yang terdampak Covid-19 benar-benar mendapatkan kemudahan untuk menunda kewajiban membayar cicilannya selama beberapa bulan atau sampai wabah ini berakhir.
Menurut dia, seharusnya pemerintah lebih serius menjalankan Perppu No 1/2020 dengan memberikan insentif kemudahan kepada para pelaku usaha agar semua tagihan atau cicilan maupun kewajiban pembayarannya ditunda dahulu. Bukan dihapus, melainkan tidak ditagih. Tapi, masanya diperpanjang. “Selama pandemik ini tidak ada penagihan, bukan pengurangan utang,” katanya.
Menurut Ariyo, dampak ekonomi dari wabah Covid-19 ini bila dibiarkan selain menimbulkan problem ekonomi yang serius, pada akhirnya dapat merembet pada krisis keuangan.
Untuk itu, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis yang benar-benar dijalankan untuk melindungi perekonomian nasional dari krisis keuangan sebagai dampak turunan dari Covid-19.
Menurut Ariyo, jika pemerintah sudah memiliki gambaran yang jelas tentang penyebaran dan pencegahan penularan Covid-19, maka akan membuat pemerintah mudah dalam mendesain kebijakan yang tepat di bidang ekonomi.
Dengan demikian, tahu perusahaan mana yang perlu insentif dan mana yang tidak. Perusahaan menyerap tenaga kerja yang banyak serta menggerakkan sektor ekonomi riil tentu perlu insentif. (Heru Febrianto)
“Ada keringanan pada nasabah yang sedang berutang ataupun keringanan-keringanan lain dari lembaga keuangan. Harusnya pihak OJK mengawal kebijakan tersebut agar bisa benar-benar diterapkan,” kata Ariyo DP dalam rilisnya di Jakarta, kemarin.
Dengan begitu, katanya, para pelaku usaha yang terdampak Covid-19 benar-benar mendapatkan kemudahan untuk menunda kewajiban membayar cicilannya selama beberapa bulan atau sampai wabah ini berakhir.
Menurut dia, seharusnya pemerintah lebih serius menjalankan Perppu No 1/2020 dengan memberikan insentif kemudahan kepada para pelaku usaha agar semua tagihan atau cicilan maupun kewajiban pembayarannya ditunda dahulu. Bukan dihapus, melainkan tidak ditagih. Tapi, masanya diperpanjang. “Selama pandemik ini tidak ada penagihan, bukan pengurangan utang,” katanya.
Menurut Ariyo, dampak ekonomi dari wabah Covid-19 ini bila dibiarkan selain menimbulkan problem ekonomi yang serius, pada akhirnya dapat merembet pada krisis keuangan.
Untuk itu, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis yang benar-benar dijalankan untuk melindungi perekonomian nasional dari krisis keuangan sebagai dampak turunan dari Covid-19.
Menurut Ariyo, jika pemerintah sudah memiliki gambaran yang jelas tentang penyebaran dan pencegahan penularan Covid-19, maka akan membuat pemerintah mudah dalam mendesain kebijakan yang tepat di bidang ekonomi.
Dengan demikian, tahu perusahaan mana yang perlu insentif dan mana yang tidak. Perusahaan menyerap tenaga kerja yang banyak serta menggerakkan sektor ekonomi riil tentu perlu insentif. (Heru Febrianto)
(ysw)
tulis komentar anda