Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Bungkus Rokok Ilegal Senilai Rp502 Juta di Jepara

Selasa, 16 Mei 2023 - 13:08 WIB
Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. FOTO/dok.SINDOnews
JEPARA - Dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Pada hari Senin (8/5), Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan.

Baca Juga: Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp45 Juta



Sebanyak 401.320 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

"Sebelumnya, sekitar pukul 13.30 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal di wilayah Jepara," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Nugroho di Jepara, Selasa (16/5/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!