Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Selasa, 23 Juni 2026 - 10:49 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membongkar sindikat besar peredaran pakaian bekas impor ilegal (balepress) jaringan antar-pulau. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membongkar sindikat besar peredaran pakaian bekas impor ilegal (balepress) jaringan antar-pulau. Dalam operasi penindakan terintegrasi yang digelar di Jakarta dan Kalimantan Barat, petugas mengamankan puluhan peti kemas serta menyegel gudang penimbunan dengan taksiran nilai ekonomi barang selundupan mencapai Rp37,496 miliar.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bahwa hingga Senin (22/6/2026) pukul 17.00 WIB, tim penyidik di lapangan telah merampungkan pemeriksaan fisik terhadap 19 dari total 43 kontainer yang ditahan. Dari paruh pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebanyak 2.067 bale komoditas tekstil ilegal.
"Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebanyak 2.067 bale yang berisi berbagai jenis pakaian, aksesori pakaian, dan tas dalam kondisi bekas. Sementara itu 24 peti kemas lainnya masih dalam proses pemeriksaan mendalam," kata Purbaya dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga: Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Ilegal Impor Rp500 Miliar di Pekanbaru
Berdasarkan kalkulasi awal, jika seluruh 43 peti kemas selesai diperiksa, akumulasi muatan diperkirakan menembus 4.687 bale dengan rata-rata 109 bale per kontainer. Mengacu pada harga pasar modal senilai Rp8 juta per bale, total valuasi barang ilegal di Jakarta saja menyentuh Rp37,496 miliar.
Sementara operasi pengembangan di Kalimantan Barat berhasil menyita tambahan 2.060 bale pakaian bekas senilai Rp16,48 miliar. Purbaya menegaskan, bahwa penindakan ini merupakan langkah konkret negara dalam membentengi ekosistem industri tekstil dalam negeri sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dari potensi paparan bakteri barang bekas luar negeri.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bahwa hingga Senin (22/6/2026) pukul 17.00 WIB, tim penyidik di lapangan telah merampungkan pemeriksaan fisik terhadap 19 dari total 43 kontainer yang ditahan. Dari paruh pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebanyak 2.067 bale komoditas tekstil ilegal.
"Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebanyak 2.067 bale yang berisi berbagai jenis pakaian, aksesori pakaian, dan tas dalam kondisi bekas. Sementara itu 24 peti kemas lainnya masih dalam proses pemeriksaan mendalam," kata Purbaya dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga: Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Ilegal Impor Rp500 Miliar di Pekanbaru
Berdasarkan kalkulasi awal, jika seluruh 43 peti kemas selesai diperiksa, akumulasi muatan diperkirakan menembus 4.687 bale dengan rata-rata 109 bale per kontainer. Mengacu pada harga pasar modal senilai Rp8 juta per bale, total valuasi barang ilegal di Jakarta saja menyentuh Rp37,496 miliar.
Sementara operasi pengembangan di Kalimantan Barat berhasil menyita tambahan 2.060 bale pakaian bekas senilai Rp16,48 miliar. Purbaya menegaskan, bahwa penindakan ini merupakan langkah konkret negara dalam membentengi ekosistem industri tekstil dalam negeri sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dari potensi paparan bakteri barang bekas luar negeri.
Lihat Juga :