Sudah Dapat Subsidi Rp7 Juta, Beli Motor Listrik Bisa Kredit

Senin, 29 Mei 2023 - 17:50 WIB
Masyarakat yang mendapat subsidi motor listrik bisa membelinya secara kredit. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) menyampaikan, pembelian motor listrik bisa dilakukan secara kredit, walaupun pemerintah sudah memberikan subsidi Rp7 juta per unit. Sekretaris Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Yan Sibarang Tandiele mengatakan, kebijakan ini bisa dilakukan dengan catatan, terdapat kesepakatan antara pembeli dengan perusahaan, seperti bank atau leasing.

Baca juga: Tak hanya Eropa, Honda EM1 e Siap Beredar di Jepang



"Tentu kredit bisa saja dilakukan asalkan ada kesepakatan antara pembeli motor listrik dengan misalnya perusahaan seperti bank, atau leasing. Tapi ini bisnis antara si pengguna sepeda motor dengan bank atau leasing itu. Jadi kalau dari kami, tidak mengatur, tetapi menurut saya bisa saja dilakukan kredit," ujarnya dalam dialog publik secara daring, Senin (29/5/2023).

Namun demikian, Yan menekankan, pembayaran kredit pembelian motor listrik tersebut harus didasarkan atas dasar harga sepeda motor yang sudah dikurangi dengan subsidi sebesar Rp7 juta per unit itu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiyadi mengamini kebijakan tersebut. Namun, ia menggarisbawahi, hal itu tergantung dari kerja sama antara pihak dealer dengan beberapa pendana.

"Sebetulnya untuk pendana dengan model kredit itu memungkinkan, dan kemarin satu minggu yang lalu Aismoli sudah rapat untuk membahas pendanaan kredit seperti ini, dan pada intinya bisa saja dilakukan," ucap Budi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!