Kado HUT RI, Pelaku UMKM Bisa Buat NPWP di 4 Bank BUMN
Kamis, 23 Juli 2020 - 19:08 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempermudah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) lewat perbankan mulai 17 Agustus mendatang.
Hal tersebut ditandai dengan peluncuran integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran NPWP oleh Direktorat Jenderal Pajak Kenenterian Keuangan (Kemenkeu) dan empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada hari ini. Empat bank pelat merah tersebut yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, integrasi otoritas pajak dengan Himbara ini bertujuan untuk mempermudah UMKM ketika ingin mengajukan diri sebagai debitur. Sehingga, UMKM tidak perlu lagi mendaftar NPWP di kantor pajak atau layanan administrasi di bawah DJP.
"Kami mengharapkan kerja sama ini dapat berlanjut dengan lebih solid dan saling memberikan manfaat. Mulai 17 Agustus 2020 bank akan dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan," kata Suryo di Jakarta, Kamis (23/7/2020). (Baca: Jebakan Betmen Penerima Subsidi Bunga UMKM, Pelaku Usaha Keluhkan Wajib NPWP )
Dia melanjutkan, integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP.
"Selain meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, adanya fitur validasi NPWP ini dapat meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer bagi pihak bank karena validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dilakukan secara langsung ke sistem DJP," katanya.
Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit.
Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, aplikasi pendaftaran dan validasi NPWP melalui bank ini secara khusus diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM untuk mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga/margin yang diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM mempertahankan kelangsungan usahanya. (Baca juga: 5 Cara Hindari Risiko Ancaman Peretasan Selama Pandemi )
DJP mengimbau wajib pajak termasuk pelaku UMKM agar segera memanfaatkan berbagai stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka menjaga dan memulihkan ekonomi nasional.
Hal tersebut ditandai dengan peluncuran integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran NPWP oleh Direktorat Jenderal Pajak Kenenterian Keuangan (Kemenkeu) dan empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada hari ini. Empat bank pelat merah tersebut yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, integrasi otoritas pajak dengan Himbara ini bertujuan untuk mempermudah UMKM ketika ingin mengajukan diri sebagai debitur. Sehingga, UMKM tidak perlu lagi mendaftar NPWP di kantor pajak atau layanan administrasi di bawah DJP.
"Kami mengharapkan kerja sama ini dapat berlanjut dengan lebih solid dan saling memberikan manfaat. Mulai 17 Agustus 2020 bank akan dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan," kata Suryo di Jakarta, Kamis (23/7/2020). (Baca: Jebakan Betmen Penerima Subsidi Bunga UMKM, Pelaku Usaha Keluhkan Wajib NPWP )
Dia melanjutkan, integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP.
"Selain meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, adanya fitur validasi NPWP ini dapat meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer bagi pihak bank karena validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dilakukan secara langsung ke sistem DJP," katanya.
Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit.
Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, aplikasi pendaftaran dan validasi NPWP melalui bank ini secara khusus diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM untuk mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga/margin yang diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM mempertahankan kelangsungan usahanya. (Baca juga: 5 Cara Hindari Risiko Ancaman Peretasan Selama Pandemi )
DJP mengimbau wajib pajak termasuk pelaku UMKM agar segera memanfaatkan berbagai stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka menjaga dan memulihkan ekonomi nasional.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda