Siap-siap! Besok Pasar Saham Mulai Berlaku ARB 15%
Minggu, 04 Juni 2023 - 21:00 WIB
BEI akan menerapkan kebijakan batas bawah auto rejection bawah (ARB) sebesar 15% mulai besok. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia ( BEI ) akan menerapkan kebijakan batas bawah auto rejection bawah ( ARB ) sebesar 15% mulai besok Senin (5/6/2023). Kebijakan tersebut baru akan mengakhiri aturan ARB sebesar 7% yang diterapkan sejak masa pandemi hingga Rabu (31/5). Nantinya, saham dalam rentang harga apapun dapat mengalami penurunan maksimal hingga 15%.
"Dengan ini kami sampaikan kembali bahwa BEI telah mengimplementasikan normalisasi atas kebijakan batasan persentase Auto Rejection Bawah tahap I yang akan efektif per hari Senin, 5 Juni 2023," kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dikutip Minggu (4/6/2023).
Baca Juga: Jelang Rilis Inflasi, IHSG Waspadai Support di 6.542
Adapun aturan batas Auto Rejection Atas (ARA) masih mengacu kebijakan awal, dengan persentase kenaikan sebesar 35% untuk saham yang memiliki rentang harga Rp50 sampai Rp200. Selanjutnya, ARA 25% untuk saham yang mempunyai harga lebih dari Rp200 sampai Rp5.000, sedangkan ARA 20% untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.
"Dengan ini kami sampaikan kembali bahwa BEI telah mengimplementasikan normalisasi atas kebijakan batasan persentase Auto Rejection Bawah tahap I yang akan efektif per hari Senin, 5 Juni 2023," kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dikutip Minggu (4/6/2023).
Baca Juga: Jelang Rilis Inflasi, IHSG Waspadai Support di 6.542
Adapun aturan batas Auto Rejection Atas (ARA) masih mengacu kebijakan awal, dengan persentase kenaikan sebesar 35% untuk saham yang memiliki rentang harga Rp50 sampai Rp200. Selanjutnya, ARA 25% untuk saham yang mempunyai harga lebih dari Rp200 sampai Rp5.000, sedangkan ARA 20% untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.
Lihat Juga :