Siap-siap! Besok Pasar Saham Mulai Berlaku ARB 15%

Minggu, 04 Juni 2023 - 21:00 WIB
BEI akan menerapkan kebijakan batas bawah auto rejection bawah (ARB) sebesar 15% mulai besok. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia ( BEI ) akan menerapkan kebijakan batas bawah auto rejection bawah ( ARB ) sebesar 15% mulai besok Senin (5/6/2023). Kebijakan tersebut baru akan mengakhiri aturan ARB sebesar 7% yang diterapkan sejak masa pandemi hingga Rabu (31/5). Nantinya, saham dalam rentang harga apapun dapat mengalami penurunan maksimal hingga 15%.

"Dengan ini kami sampaikan kembali bahwa BEI telah mengimplementasikan normalisasi atas kebijakan batasan persentase Auto Rejection Bawah tahap I yang akan efektif per hari Senin, 5 Juni 2023," kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dikutip Minggu (4/6/2023).



Adapun aturan batas Auto Rejection Atas (ARA) masih mengacu kebijakan awal, dengan persentase kenaikan sebesar 35% untuk saham yang memiliki rentang harga Rp50 sampai Rp200. Selanjutnya, ARA 25% untuk saham yang mempunyai harga lebih dari Rp200 sampai Rp5.000, sedangkan ARA 20% untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan aturan baru tersebut merupakan bentuk tahapan pertama untuk menyesuaikan ARB simetris. "Sehingga diharapkan dapat membantu terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien," kata Irvan.





Sebagai informasi, kebijakan tersebut hanya akan berlaku selama 3 bulan. Sebab, BEI akan menerapkan ARB simetris maksimal sebesar 35% mulai 4 September 2023 sebagai tahapan akhir dari normalisasi perdagangan efek di bursa.
(nng)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More