Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Rencana Perpanjangan Kontrak Vale
Selasa, 06 Juni 2023 - 14:35 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi meminta pemerintah meninjau ulang rencana perpanjangan kontrak PT Vale Indonesia Tbk ( INCO ) yang akan berakhir pada tahun 2025. Alasannya terkait komposisi kepemilikan saham Vale Indonesia yang dilepas ke publik yang disinyalir mayoritas dikuasai asing.
"Infonya, mereka yang memiliki 20% saham terdapat indikasi bahwa dana pensiun Sumitomo yang sebenarnya sudah memiliki saham di Vale terlibat di dalamnya. Menurut kami, ini tidak benar," ujar Bambang Haryadi dalam Rapat Kerja bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (5/6/2023) lalu.
Bambang meminta agar Menteri ESDM menunda proses perpanjangan kontrak sampai ada kejelasan mengenai komposisi kepemilikan saham publik yang beredar saat ini. Seperti diketahui, untuk memenuhi syarat peralihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), Vale Indonesia diminta melakukan lagi divestasi saham sebanyak 11%.
Jika diserap oleh MIND ID, maka komposisi kepemilikan nantinya menjadi 31% pemerintah Indonesia melalui MIND ID, lalu 20,7% publik, dan sisanya Vale Canada dan Sumitomo Metal Mining. Namun, jika mayoritas dari 20% saham yang dilepas ke publik ternyata dimiliki oleh lembaga asing, maka 11% saham divestasi yang diserap MIND ID belum cukup menjadikan Indonesia sebagai pengendali.
Menanggapi hal itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa pihaknya perlu terlebih dulu memastikan hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Tentu saja kita harus melakukan verifikasi dulu dengan OJK dan memahami prosedur yang berlaku mengenai bursa di Indonesia. Bagaimana menurut OJK," ujar Arifin.
Namun, tegas dia, proses divestasi saham Vale Indonesia sebagai syarat perpanjangan IUPK akan dilakukan sesuai peraturan dan perundang-undangan. Meski demikian, dia mengakui bahwa ada masalah jika pemerintah ingin mengakuisisi lagi saham Vale lebih dari 11%.
Sebab, jelas dia, Vale Indonesia sudah melakukan divestasi sebesar 40% sehingga hanya wajib mendivestasi sisanya sebanyak 11%. Rinciannya, divestasi sebanyak 20% yang telah diserap MIND ID dan 20% yang kemudian dilepas ke publik setelah sebelumnya ditawarkan secara resmi ke pemerintah. Sesuai amanat UU No 3 Tahun 2020, perusahaan tambang asing yang ada di Indonesia wajib mendivestasikan kepemilikan sahamnya sebanyak 51% ke dalam negeri.
Dengan begitu, kata Arifin, apabila pemerintah berniat mengakuisisi saham Vale lebih dari 11%, maka hal itu harus dilakukan melakui mekanisme bisnis atau business to business antara BUMN yang ditunjuk dengan pihak Vale.
"Infonya, mereka yang memiliki 20% saham terdapat indikasi bahwa dana pensiun Sumitomo yang sebenarnya sudah memiliki saham di Vale terlibat di dalamnya. Menurut kami, ini tidak benar," ujar Bambang Haryadi dalam Rapat Kerja bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (5/6/2023) lalu.
Bambang meminta agar Menteri ESDM menunda proses perpanjangan kontrak sampai ada kejelasan mengenai komposisi kepemilikan saham publik yang beredar saat ini. Seperti diketahui, untuk memenuhi syarat peralihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), Vale Indonesia diminta melakukan lagi divestasi saham sebanyak 11%.
Jika diserap oleh MIND ID, maka komposisi kepemilikan nantinya menjadi 31% pemerintah Indonesia melalui MIND ID, lalu 20,7% publik, dan sisanya Vale Canada dan Sumitomo Metal Mining. Namun, jika mayoritas dari 20% saham yang dilepas ke publik ternyata dimiliki oleh lembaga asing, maka 11% saham divestasi yang diserap MIND ID belum cukup menjadikan Indonesia sebagai pengendali.
Menanggapi hal itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa pihaknya perlu terlebih dulu memastikan hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Tentu saja kita harus melakukan verifikasi dulu dengan OJK dan memahami prosedur yang berlaku mengenai bursa di Indonesia. Bagaimana menurut OJK," ujar Arifin.
Namun, tegas dia, proses divestasi saham Vale Indonesia sebagai syarat perpanjangan IUPK akan dilakukan sesuai peraturan dan perundang-undangan. Meski demikian, dia mengakui bahwa ada masalah jika pemerintah ingin mengakuisisi lagi saham Vale lebih dari 11%.
Sebab, jelas dia, Vale Indonesia sudah melakukan divestasi sebesar 40% sehingga hanya wajib mendivestasi sisanya sebanyak 11%. Rinciannya, divestasi sebanyak 20% yang telah diserap MIND ID dan 20% yang kemudian dilepas ke publik setelah sebelumnya ditawarkan secara resmi ke pemerintah. Sesuai amanat UU No 3 Tahun 2020, perusahaan tambang asing yang ada di Indonesia wajib mendivestasikan kepemilikan sahamnya sebanyak 51% ke dalam negeri.
Dengan begitu, kata Arifin, apabila pemerintah berniat mengakuisisi saham Vale lebih dari 11%, maka hal itu harus dilakukan melakui mekanisme bisnis atau business to business antara BUMN yang ditunjuk dengan pihak Vale.
(fjo)
Lihat Juga :
tulis komentar anda