Pedagang Baju Bekas Impor Janji Bayar Pajak Asal Thrifting Dilegalkan

Rabu, 07 Juni 2023 - 13:23 WIB
Calon pembeli memilih pakaian bekas layak pakai (thrifting) di Jakarta. Foto/MPI/Faisal Rahman
JAKARTA - Pedagang pakaian bekas impor menyatakan kesediaan membayar pajak sebagaimana para pelaku usaha tekstil di dalam negeri. Namun, mereka minta barang dagangan tidak disita atau thrifting dilegalkan.

Para pedagang mengikuti perkembangan polemik baju bekas impor yang mencuat beberapa bulan lalu. Selama ini yang menjadi salah satu permasalahan pemerintah ingin memberantas pakaian bekas impor lantaran tidak membayar pajak sehingga merugikan ekonomi negara.



"Dirjen Pajak sudah katakan thrifting boleh bayar pajak, sedangkan sepekan lalu pak Zulhas (Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan) mengatakan larangan impor pakaian bekas lantaran enggak bayar pajak kacaukan ekonomi kita," ujar Ketua Himpunan Pedagang Pakaian

Impor Indonesia (HPPII), Effendy saat demo di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!