Pedagang Baju Bekas Impor Janji Bayar Pajak Asal Thrifting Dilegalkan

Rabu, 07 Juni 2023 - 13:23 WIB
Calon pembeli memilih pakaian bekas layak pakai (thrifting) di Jakarta. Foto/MPI/Faisal Rahman
JAKARTA - Pedagang pakaian bekas impor menyatakan kesediaan membayar pajak sebagaimana para pelaku usaha tekstil di dalam negeri. Namun, mereka minta barang dagangan tidak disita atau thrifting dilegalkan.

Para pedagang mengikuti perkembangan polemik baju bekas impor yang mencuat beberapa bulan lalu. Selama ini yang menjadi salah satu permasalahan pemerintah ingin memberantas pakaian bekas impor lantaran tidak membayar pajak sehingga merugikan ekonomi negara.

"Dirjen Pajak sudah katakan thrifting boleh bayar pajak, sedangkan sepekan lalu pak Zulhas (Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan) mengatakan larangan impor pakaian bekas lantaran enggak bayar pajak kacaukan ekonomi kita," ujar Ketua Himpunan Pedagang Pakaian

Impor Indonesia (HPPII), Effendy saat demo di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Selasa (6/6/2023).

"Kenapa selama ini kami didiamkan, nggak dibina aja untuk bayar pajak? Kami rakyat Indonesia, kami bangga kok bisa bangun negara ini, selama ini kami tidak dikasih jalan membayar pajak," tuturnya.



Hal ini juga diamini oleh salah satu pedagang thrifting Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rizal. Menurut dia, tidak masalah jika harus membayar pajak asalkan dia bersama kawan-kawan sesame pedagang diperbolehkan jualan baju bekas impor dengan legal. Sehingga, tak lagi main kucing-kucingan dengan pemerintah dan aparat.

"Selama ini memang nggak bayar pajak. Tapi kalau memang diharuskan bayar pajak, saya bersedia. Asal ini (penjualan thrifting) dilegalkan," tandas Rizal.



Sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, maraknya importasi pakaian bekas ilegal bisa menjadi ancaman serius bagi pasar produk UMKM di sisi hilir.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More