Pedagang Baju Bekas Impor Janji Bayar Pajak Asal Thrifting Dilegalkan
Rabu, 07 Juni 2023 - 13:23 WIB
Mendag membeberkan, menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, porsi barang bekas impor telah menggerus 31% pasar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri.
"Yang selundupan ini, sudah menguasai 31% pasar UMKM kita. Bayangkan. Jadi kalau selangkah lagi, itu UMKM itu bisa nggak karu-karuan, habis pasarnya," ujarnya dalam konferensi pers, di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Selasa (28/3) lalu.
Baca juga: Thrifting di Indonesia Meroket hingga 30%, Produsen Pakaian Lokal Terancam
Oleh sebab itu, pemerintah mengambil langkah cepat melalui penertiban barang bekas impor ilegal, termasuk pemusnahan pakaian bekas impor yang notabene dilarang.
"Yang selundupan ini, sudah menguasai 31% pasar UMKM kita. Bayangkan. Jadi kalau selangkah lagi, itu UMKM itu bisa nggak karu-karuan, habis pasarnya," ujarnya dalam konferensi pers, di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Selasa (28/3) lalu.
Baca juga: Thrifting di Indonesia Meroket hingga 30%, Produsen Pakaian Lokal Terancam
Oleh sebab itu, pemerintah mengambil langkah cepat melalui penertiban barang bekas impor ilegal, termasuk pemusnahan pakaian bekas impor yang notabene dilarang.
(ind)
Lihat Juga :