OJK Terus Tingkatkan Tata Kelola Emiten, Caranya?

Rabu, 07 Juni 2023 - 14:48 WIB
Inarno menyebut bahwa pelaku pasar juga harus ikut mengawasi proses IPO. Pihak yang dapat mengambil peran tersebut adalah lembaga dan profesi penunjang pasar seperti akuntan, penjamin emisi efek, konsultan hukum, serta profesi terkait lainnya.

“Jadi di samping OJK juga perlu profesi penunjang untuk terus meningkatkan efektivitasnya, karena memang screening pertama dilakukan oleh mereka,” imbuh Inarno.

Lebih lanjut, OJK mencatat penghimpunan dana di pasar modal hingga 31 Mei 2023 mencapai Rp102,10 triliun. Secara rinci, sebanyak 35 perusahaan melakukan IPO dengan nilai emisi Rp31,68 triliun.

Baca juga: Usut Kasus Korupsi KONI, Kejati Sumsel Panggil Sejumlah Saksi Perkuat Alat Bukti

Selanjutnya, total himpunan dana di pasar modal juga dikontribusikan oleh 10 penawaran umum terbatas (PUT) dengan nilai emisi Rp30,85 triliun. Tiga penerbitan efek bersifat utang atau sukuk tercatat memiliki nilai emisi Rp2,5 triliun, serta penawaran umum berkelanjutan (PUB) tahap I, II dan seterusnya memiliki nilai emisi Rp37,08 triliun.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!