Bukan 16, Ini 9 Pegawai Kemenkeu yang Terlibat Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Minggu, 11 Juni 2023 - 11:40 WIB
Kemenkeu beri klarifikasi jumlah pegawai yang terjerat transaksi mencurigakan. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) memberikan klarifikasi mengenai pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengenai 16 pegawai yang terjerat dan terpidana perkara transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. Klarifikasi ini untuk menjernihkan persoalan seputar itu.

Baca juga: Ini Susunan Satgas TPPU Ungkap Dana Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu



"Dalam paparannya, Ketua KPK hanya menyebutkan list 33 LHA PPATK terkait Kemenkeu dan Pajak, dan tidak menyatakan bahwa 16 orang tersebut adalah pegawai Kemenkeu," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dikutip di Jakarta, Minggu (11/6/2023).

Dia menegaskan fakta bahwa tujuh dari 16 orang yang berstatus sebagai tersangka dan terpidana tersebut bukanlah pegawai Kemenkeu. Menurutnya, Ketua KPK Firli Bahuri, dalam rapat bersama Komisi III DPR (7/6) lalu, tidak pernah menyatakan bahwa 16 tersangka tersebut seluruhnya adalah pegawai Kemenkeu.

"Maka dapat kami jelaskan bahwa dari 16 nama tersebut, sebanyak tujuh orang di antaranya bukan pegawai Kemenkeu," ungkap Prastowo.

Dia pun menyebut tujuh nama yang bukan berasal dari Kemenkeu. Nama-nama tersebut antara lain tersangka Sukiman (mantan anggota DPR), Natan Pasomba dan Suherlan (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak), Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas (konsultan pajak), dan Veronica Lindawati (swasta).

Sementara sembilan tersangka lainnya merupakan pegawai atau mantan pegawai Kemenkeu. Mereka adalah Andhi Pramono, Eddi Setiadi, Istadi Prahastanto, Heru Sumarwanto, Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Yulmanizar, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!